Dua Pemuda Tertangkap Warga Saat Curi Besi Proyek KDMP di Bantul
Dua pemuda tertangkap warga saat mencuri besi proyek KDMP di Bantul. Polisi dalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Singgih Prabowo saat menunjukkan air kerannya yang tercemar dapur MBG. / Harian Jogja-Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL—Persoalan dugaan pencemaran air sumur bor milik warga Padukuhan Wonodoro RT 07, Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro, mencapai kesepakatan melalui proses mediasi. Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mulyodadi Bambanglipuro #004 melalui yayasan yang menaunginya menyatakan siap bertanggung jawab atas dampak yang dikeluhkan warga.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kalurahan Mulyodadi pada Senin (6/7), dengan melibatkan pihak yayasan, warga terdampak, dan pemerintah kalurahan.
Penyelesaian Ditempuh Secara Musyawarah
Ketua Yayasan Ceria Mulia Nusantara, Rian Aldi Ikhsan, mengatakan pihaknya telah berdialog langsung dengan Prabowo Singgih (54), pemilik sumur bor yang diduga terdampak limbah cair dari operasional SPPG.
Menurut Rian, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan.
"Permasalahan ini sudah kami bicarakan langsung dengan Pak Prabowo dan penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan. Solusi terkait dugaan pencemaran juga sudah disepakati bersama," katanya usai mediasi, Senin.
IPAL Diganti Sesuai Standar BGN
Sebagai bagian dari penyelesaian, pengelola SPPG telah mengganti sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan instalasi baru yang diklaim telah memenuhi standar Badan Gizi Nasional (BGN).
Rian menjelaskan pemasangan IPAL baru tersebut juga telah diketahui oleh Pemerintah Kalurahan Mulyodadi serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul.
Menurutnya, pembaruan sistem pengolahan limbah dilakukan agar air buangan dari dapur program MBG tidak lagi berdampak terhadap lingkungan sekitar.
"IPAL yang baru sudah kami pasang dan mengikuti standar BGN. Harapannya, limbah yang keluar sudah diolah dengan baik sehingga tidak lagi menimbulkan pencemaran," ujarnya.
Rian menambahkan, laporan mengenai perubahan kualitas air sumur baru diterima sekitar sepekan lalu. Setelah menerima laporan tersebut, yayasan langsung melakukan pengecekan dan membuka komunikasi dengan warga.
"Sekitar satu minggu lalu kami menerima keluhan itu, kemudian langsung kami tindak lanjuti dengan bertemu warga. Syukur akhirnya persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.
Yayasan Sepakat Penuhi Empat Tuntutan
Sementara itu, Prabowo Singgih menyampaikan hasil mediasi menghasilkan kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak.
Ia menjelaskan yayasan bersedia memenuhi empat tuntutan yang diajukannya sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan pencemaran sumur.
Keempat tuntutan tersebut meliputi:
"Sesuai kesepakatan saat mediasi di Kalurahan Mulyodadi, pihak yayasan harus memenuhi seluruh tuntutan saya paling lambat tujuh hari sejak kesepakatan dibuat," ujar Prabowo.
Ia berharap seluruh komitmen tersebut dapat direalisasikan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.
Meski memilih penyelesaian melalui musyawarah, Prabowo menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila isi kesepakatan tidak dijalankan.
"Kalau nanti sampai ingkar terhadap kesepakatan yang sudah dibuat, saya akan menempuh jalur hukum," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua pemuda tertangkap warga saat mencuri besi proyek KDMP di Bantul. Polisi dalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Polres Pamekasan memeriksa tiga orang terkait dugaan suap program MBG. Polisi juga akan memanggil seluruh kepala dapur MBG.
Simak tips memilih seragam sekolah yang nyaman, awet, dan sesuai aturan sekolah agar tidak salah beli saat tahun ajaran baru.
Pencarian dua remaja yang hilang di Gunung Bismo, Wonosobo, memasuki hari keenam. Tim gabungan masih menyisir sejumlah jalur.
Hari Pustakawan Nasional diperingati setiap 7 Juli. Simak sejarah, makna, dan peran pustakawan dalam memperkuat literasi di era digital.
Kasus dugaan pencemaran sumur di Mulyodadi, Bantul, diselesaikan melalui mediasi. Yayasan SPPG sepakat memenuhi empat tuntutan warga.