Tersangka Bertambah Jadi 27, Kasus Daycare Jogja Makin Kompleks

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Sabtu, 04 Juli 2026 22:37 WIB
Tersangka Bertambah Jadi 27, Kasus Daycare Jogja Makin Kompleks

Sejumlah warga melihat lokasi Daycar Little Aresha di Jalan Pakel Baru, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja. Tempat Penitipan Anak (TPA) ini digrebek Polresta Jogja setelah adanya laporan dugaan kekerasan anak. /Harian Jogja-Sunartono.

Harianjogja.com, JOGJA — Kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, terus melebar dan menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Jogja. Terbaru, Polresta Jogja menetapkan 14 tersangka tambahan, sehingga total tersangka kini mencapai 27 orang.

Lonjakan jumlah tersangka ini menegaskan kompleksitas kasus yang tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga sistem pengasuhan di lingkungan daycare tersebut.

Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, mengatakan penetapan tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah gelar perkara lanjutan dilakukan.

“Sebanyak 14 orang kami tetapkan sebagai tersangka tambahan berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang ada,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).

Dari Wajib Lapor Berubah Jadi Tersangka

Ke-14 tersangka baru sebelumnya merupakan pihak yang masih berstatus wajib lapor. Setelah penyidik mengantongi bukti tambahan dan berkas perkara tahap pertama dinyatakan lengkap (P21), status mereka dinaikkan menjadi tersangka.

Komposisinya beragam, mulai dari 10 pengasuh, dua admin, satu petugas keamanan, hingga satu pekerja rumah tangga. Hal ini menunjukkan bahwa dugaan kekerasan tidak berdiri sendiri, tetapi melibatkan banyak pihak di dalam operasional daycare.

Dengan tambahan ini, total tersangka mencapai 27 orang—angka yang mencerminkan skala besar kasus tersebut.

Tiga Orang Belum Terbukti Terlibat

Di tengah perkembangan tersebut, polisi memutuskan tidak menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya dinilai tidak memiliki keterlibatan langsung maupun unsur pembiaran.

Mereka diketahui bertugas di lingkungan taman kanak-kanak yang berada di bagian depan kompleks, sehingga tidak berhubungan langsung dengan aktivitas daycare.

“Belum ada bukti yang menunjukkan mereka mengetahui atau membiarkan peristiwa tersebut,” kata Riski.

Penyidikan Masih Terbuka

Meski jumlah tersangka sudah signifikan, polisi menegaskan penyidikan belum berhenti. Pengembangan perkara masih terus dilakukan, termasuk memeriksa saksi tambahan dan menelusuri bukti baru.

Jika ditemukan fakta baru, bukan tidak mungkin jumlah tersangka kembali bertambah.

“Setiap alat bukti baru akan kami tindaklanjuti. Jika ada keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan

Setelah penetapan status hukum, penyidik langsung melayangkan surat panggilan kepada 14 tersangka baru. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (6/7/2026).

Sementara itu, proses hukum terhadap 13 tersangka sebelumnya telah memasuki tahap berikutnya setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

103 Anak Jadi Korban

Kasus ini menjadi sorotan luas karena jumlah korban yang sangat besar. Tercatat ada 103 anak yang diduga menjadi korban dalam perkara ini.

Besarnya jumlah korban membuat Kejari Yogyakarta membentuk tim jaksa gabungan bersama Kejati DIY. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penuntutan berjalan optimal serta hak-hak korban dapat terpenuhi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online