Lahan Pertanian DIY Susut 150-200 Ha per Tahun, Dewan Beri Peringatan

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Kamis, 06 Agustus 2026 07:37 WIB
Lahan Pertanian DIY Susut 150-200 Ha per Tahun, Dewan Beri Peringatan

Lahan pertanian di Dusun Gelaran 1, Bejiharjo, Karangmojo, Gunungkidul. - Harian Jogja/David Kurniawan

Harianjogja.com, JOGJA— Alih fungsi lahan pertanian di DIY yang mencapai 150-200 hektare per tahun menjadi perhatian DPRD DIY dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2026-2056. Kalangan legislatif mengingatkan agar arah pembangunan selama tiga dekade ke depan tidak mengorbankan daya dukung lingkungan.

Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD DIY, Rabu (5/8/2026). Selain penyusutan lahan pertanian, DPRD juga menyoroti tekanan terhadap air tanah, kawasan karst, wilayah pesisir, hingga persoalan sampah yang dinilai semakin mempersempit ruang ekologis di DIY.

 Ancam Ketahanan Pangan

Anggota DPRD DIY Fraksi PKS, Amir Syarifudin, mengatakan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman dan fasilitas komersial masih terus berlangsung di DIY. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius karena DIY juga memiliki tanggung jawab menjaga ketahanan pangan.

“Alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman dan fasilitas komersial di DIY secara rata-rata mencapai 150 sampai 200 hektare per tahun. Ini menjadi perhatian serius kita sebagai daerah ketahanan pangan,” kata Amir, Rabu (5/8/2026).

Menurut Fraksi PKS, tekanan terhadap lingkungan juga semakin terasa akibat meningkatnya eksploitasi air tanah yang dipicu pertumbuhan penduduk, aktivitas pariwisata, hotel, serta industri. Di sisi lain, perubahan fungsi lahan turut mengurangi kawasan resapan air.

Fraksi PKS juga menilai sejumlah kawasan dengan fungsi ekologis penting menghadapi tekanan yang semakin besar. Beberapa di antaranya ialah kawasan karst Gunungkidul, Gumuk Pasir Parangtritis, aktivitas pertambangan, pembangunan infrastruktur wisata, serta pariwisata massal yang dinilai berpotensi mengganggu fungsi lindung geologi dan keanekaragaman hayati.

Atas berbagai persoalan tersebut, DPRD DIY berpandangan bahwa RPPLH 2026-2056 tidak cukup hanya menjadi dokumen perencanaan. Regulasi itu diharapkan mampu menjadi instrumen untuk membatasi pembangunan ketika daya dukung lingkungan telah terlampaui.

Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD DIY, Didik Kuswanto, meminta target perlindungan lingkungan selama 30 tahun ke depan dijadikan indikator yang wajib dipenuhi dalam setiap periode pemerintahan.

“RPPLH ini tidak boleh berhenti pada tataran normatif semata, melainkan harus menjadi instrumen hukum yang presisi, operasional, dan adaptif terhadap krisis lingkungan multidimensi serta tekanan spasial yang dialami DIY,” ujar Didik.

Fraksi Gerindra turut menyoroti tekanan terhadap ketersediaan air di kawasan aglomerasi Kota Jogja, Sleman, dan Bantul. Ketergantungan terhadap air tanah untuk kebutuhan domestik maupun sektor pariwisata dinilai memperbesar tantangan terhadap daya dukung lingkungan.

Selain itu, kondisi TPST Piyungan yang sempat mengalami kelebihan kapasitas disebut menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah tidak bisa lagi mengandalkan pola lama dan perlu diperkuat mulai dari tingkat hulu hingga wilayah kelurahan.

Anggota DPRD DIY Fraksi PDI Perjuangan, Ispriyatun Katir, mengingatkan agar kepentingan ekonomi tidak dijadikan alasan untuk mengeksploitasi lingkungan hidup.

Menurutnya, tanah, air, udara, hutan, sungai, pesisir, kawasan karst, hingga kekayaan hayati merupakan ruang hidup masyarakat yang harus dijaga.

“Setiap keputusan mengenai tata ruang, investasi, pembangunan dan infrastruktur, industri, pertanian, pariwisata, hingga pemanfaatan sumber daya alam harus selalu mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” kata Ispriyatun.

Ancaman El Nino Masuk Sorotan

Dalam pembahasan tersebut, Fraksi Golkar juga mengingatkan pentingnya memasukkan ancaman perubahan iklim ke dalam perencanaan jangka panjang RPPLH.

Juru bicara Fraksi Golkar DPRD DIY, Syarief Guska Laksana, menilai potensi El Nino dapat membuat musim kemarau di DIY semakin kering sehingga meningkatkan risiko krisis air, kekeringan lahan pertanian, hingga kebakaran hutan dan lahan.

Ia meminta pemerintah mengantisipasi kondisi tersebut, terutama di wilayah yang rentan mengalami kekeringan. Pengelolaan air yang lebih efisien serta penyesuaian pola pangan dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko gagal panen.

RPPLH 2026-2056 akan menjadi pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di DIY selama 30 tahun ke depan. Empat isu utama yang menjadi perhatian meliputi persoalan sampah, penurunan kualitas dan kuantitas air, alih fungsi lahan, serta kerusakan lingkungan.

Seluruh fraksi yang menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna menyatakan mendukung Raperda RPPLH 2026-2056 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya bersama panitia khusus DPRD DIY dan Pemda DIY.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online