Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren, DPRD DIY Soroti Relasi Kuasa

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Sabtu, 12 September 2026 12:17 WIB
Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren, DPRD DIY Soroti Relasi Kuasa

Foto ilustrasi kekerasan pada anak-anak, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi D DPRD DIY menyoroti relasi kuasa dalam dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan seorang perempuan yang pernah menjadi santriwati sekaligus pengabdi di sebuah pondok pesantren di Sleman.

Ketua Komisi D DPRD DIY RB Dwi Wahyu mengatakan relasi kuasa di lingkungan pendidikan tidak boleh menjadi tameng dalam dugaan kekerasan seksual. Pesantren sebagai ruang pendidikan, menurutnya, harus mampu menjamin keamanan santri sekaligus menyediakan mekanisme pelaporan yang membuat korban berani bersuara.

“Jangan biarkan relasi kuasa menjadi tameng kekerasan,” kata Dwi, Sabtu (12/9/2026).

Dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi dua kali, yakni pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026. Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, sebelumnya menyebut terduga pelaku merupakan pengasuh pondok pesantren tempat korban menempuh pendidikan sekaligus mengabdi.

Korban diketahui telah menjalani pendidikan selama enam tahun di pesantren tersebut hingga lulus SMA. Setelah lulus, korban melanjutkan pengabdiannya selama dua tahun dengan alasan berkhidmat.

Menurut Dwi, posisi korban sebagai santriwati sekaligus pengabdi menjadi salah satu konteks yang perlu diperhatikan ketika persoalan dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis pesantren dibahas.

Pesantren Harus Jadi Ruang Aman

Dwi menegaskan pesantren tidak hanya berfungsi sebagai tempat menimba ilmu, tetapi juga menjadi ruang pembentukan karakter. Karena itu, perlindungan terhadap santri harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan pesantren.

Dia mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, (DP3AP2) DIY memperkuat pencegahan kekerasan seksual, termasuk pengawasan terhadap lingkungan pendidikan.

Pemerintah juga diminta memastikan mekanisme pengaduan dapat diakses korban dan tidak berhenti pada prosedur administratif.

“Jangan sampai pemerintah baru bergerak ketika kasus sudah viral dan korban terlanjur mengalami trauma,” tegasnya.

Menurut Dwi, keberadaan saluran pengaduan yang aman menjadi penting karena korban dapat berada dalam posisi sulit ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kewenangan atau pengaruh lebih besar di lingkungan pendidikan.

Karena itu, pendampingan terhadap korban juga perlu diperkuat sejak laporan diterima. Penanganan, menurutnya, tidak cukup hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan selama menghadapi proses tersebut.

Perlindungan Berlaku di Semua Lingkungan Pendidikan

Dwi mengatakan prinsip perlindungan yang sama harus diterapkan bagi seluruh anak di DIY, baik yang bersekolah di lembaga pendidikan umum maupun yang menempuh pendidikan di pesantren.

“Kita harus memastikan setiap anak di DIY, baik di sekolah maupun pesantren, memiliki ruang yang aman untuk belajar, terlindungi dari kekerasan, dan berani melapor tanpa rasa takut,” katanya.

Dia menambahkan perlindungan anak seharusnya tidak hanya dilakukan setelah kasus muncul. Pencegahan, pengawasan, kanal pengaduan, hingga pendampingan harus berjalan sebelum kekerasan terjadi.

“Perlindungan anak bukan sekadar respons terhadap kasus. Perlindungan anak adalah kewajiban yang harus bekerja sejak sebelum kekerasan terjadi,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online