DPRD DIY Harap TKD 2027 Naik 10 Persen, Anggaran Jalan Masih Kurang

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Rabu, 09 September 2026 23:37 WIB
DPRD DIY Harap TKD 2027 Naik 10 Persen, Anggaran Jalan Masih Kurang

Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro. - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat

Harianjogja.com, JOGJA— Komisi C DPRD DIY berharap alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat pada 2027 meningkat minimal 10%. Tambahan anggaran tersebut diharapkan memberi ruang fiskal bagi Pemda DIY untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur jalan provinsi yang porsinya masih belum mencapai target mandatory spending.

Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, mengatakan kebutuhan tambahan TKD menjadi penting karena kemampuan anggaran daerah masih terbatas. Saat ini, porsi anggaran infrastruktur disebut baru berada di kisaran 30%, sementara target mandatory spending yang harus dipenuhi mencapai 40%.

"Ya kita harapkan minimalnya bisa 10%. Karena kalau dilihat mandatory spending kita kan 40 persen, kita baru di angka 30-an, masih ada selisih 10 persen," kata Nur, Rabu (9/9/2026).

Menurut Nur, tambahan TKD akan membantu Pemda DIY memperluas ruang dalam menyusun anggaran pembangunan. Pasalnya, kemampuan APBD DIY tidak hanya ditentukan oleh pendapatan asli daerah, tetapi juga dipengaruhi dana transfer yang diberikan pemerintah pusat.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi C karena kebutuhan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan provinsi masih cukup besar.

Pemeliharaan Jalan Jadi Prioritas

Dengan kemampuan anggaran yang tersedia saat ini, Komisi C DPRD DIY belum dapat mendorong peningkatan jalan secara signifikan pada tahun depan.

Nur mengatakan anggaran infrastruktur akan lebih dahulu diarahkan untuk menjaga kondisi jalan provinsi yang sudah ada. Ruas jalan yang mengalami kerusakan menjadi salah satu prioritas penanganan.

"Minimalnya untuk jalan-jalan provinsi kita ada pemeliharaan, pemeliharaan jalan rusak. Karena kita belum bisa ada peningkatan jalan baru," ujarnya.

Pemeliharaan dipilih karena menjadi langkah yang dinilai lebih memungkinkan dilakukan dengan kapasitas fiskal daerah saat ini. Penanganan kerusakan secara berkala juga dibutuhkan agar kondisi jalan tidak semakin memburuk.

Bagi pemerintah daerah, pemeliharaan jalan menjadi bagian penting untuk menjaga fungsi infrastruktur yang sudah tersedia. Sementara itu, keterbatasan anggaran membuat pembangunan atau peningkatan ruas jalan baru belum menjadi prioritas utama.

Kondisi anggaran tersebut juga membuat DPRD DIY perlu menyusun kembali prioritas belanja infrastruktur agar program yang dianggap paling mendesak tetap dapat berjalan.

Ruang Pemangkasan Anggaran Terbatas

Nur mengatakan ruang untuk memangkas anggaran di sektor infrastruktur juga semakin terbatas. Karena itu, Komisi C lebih banyak mengandalkan rasionalisasi serta pergeseran anggaran untuk memastikan program prioritas tetap terlaksana.

Menurut dia, tidak banyak lagi pos yang dapat dipangkas untuk menambah ruang anggaran.

"Ini betul-betul skala prioritas, kita sudah tidak ada yang bisa dipangkas lagi. Paling hanya merasionalisasi pergeseran-pergeseran anggaran supaya ini bisa jalan, yang penting ini bisa jalan, ini bisa dilaksanakan," katanya.

Strategi tersebut membuat penentuan skala prioritas menjadi penting dalam pembahasan anggaran infrastruktur DIY.

Program yang dianggap mendesak akan lebih dahulu dipertahankan, sementara rencana pembangunan yang belum memungkinkan dilaksanakan harus menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Berharap TKD 2027 Bertambah

Karena itu, Komisi C DPRD DIY berharap pemerintah pusat memberikan tambahan TKD untuk tahun anggaran 2027.

Nur berharap kenaikan tersebut setidaknya mencapai 10%. Tambahan dana diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan anggaran infrastruktur sekaligus mengejar porsi mandatory spending yang masih memiliki selisih.

Harapan tersebut berkaitan dengan kebutuhan menjaga kualitas jalan provinsi di tengah terbatasnya kemampuan APBD.

Sebelumnya, Pemda DIY juga telah menyampaikan bahwa porsi anggaran infrastruktur pelayanan publik masih berada di bawah ketentuan. Dalam pembahasan perubahan APBD 2025, alokasinya tercatat 32,74% dan pemenuhannya ditargetkan dilakukan secara bertahap hingga 2027.

Dengan kondisi tersebut, tambahan TKD menjadi salah satu sumber yang diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Nur berharap peningkatan TKD nantinya tidak hanya membantu Pemda DIY memenuhi ketentuan mandatory spending, tetapi juga menjaga kemampuan pemerintah daerah dalam menangani jalan provinsi yang mengalami kerusakan.

Dengan tambahan ruang anggaran, pemeliharaan jalan dapat tetap dilakukan dan kebutuhan infrastruktur lainnya dapat disesuaikan dengan skala prioritas yang telah ditetapkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online