DPRD DIY Minta DTSEN Tak Kaku, Data Bansos Harus Akurat

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Selasa, 08 September 2026 18:17 WIB
DPRD DIY Minta DTSEN Tak Kaku, Data Bansos Harus Akurat

Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu. - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat

Harianjogja.com, JOGJA— Komisi D DPRD DIY meminta pemerintah tidak menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara kaku dalam menentukan penerima bantuan sosial (bansos). Data yang digunakan untuk menetapkan penerima bantuan dinilai tetap perlu diuji dengan kondisi riil masyarakat di lapangan agar perubahan status tidak justru membuat warga yang masih membutuhkan kehilangan bantuan.

Ketua Komisi D DPRD DIY RB Dwi Wahyu mengatakan persoalan DTSEN tidak sebatas memperbarui daftar penerima bansos. Menurutnya, proses pemutakhiran harus memastikan data yang dihasilkan benar-benar menggambarkan kondisi sosial ekonomi warga dan pemerintah daerah tetap dilibatkan ketika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.

“Jangan sampai kesalahan verifikasi sistemik dari pusat dilimpahkan beban penanganannya ke daerah tanpa solusi yang transparan,” kata Dwi, Selasa (8/9/2026).

DPRD DIY Soroti Indikator Pinjol

Komisi D DPRD DIY juga menyoroti penggunaan aktivitas pinjaman online (pinjol) sebagai salah satu indikator dalam proses pemutakhiran data sosial ekonomi. DPRD menilai aktivitas tersebut tidak dapat secara otomatis dijadikan tanda bahwa seseorang memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik.

Menurut Dwi, masyarakat dapat menggunakan layanan pinjol karena menghadapi kebutuhan hidup mendesak. Karena itu, aktivitas pinjaman online perlu dibaca bersama konteks kondisi ekonomi warga agar tidak menghasilkan kesimpulan yang keliru.

“Jangan sampai orang yang terpaksa menggunakan pinjaman online karena kebutuhan justru dianggap memiliki kemampuan ekonomi lebih baik. Indikator seperti ini perlu dilihat lagi konteksnya agar tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian legislatif adalah pengukuran kondisi ekonomi pekerja informal. Kelompok ini memiliki pola pendapatan yang berbeda dengan pekerja formal sehingga kondisi ekonominya dinilai tidak cukup hanya dibaca melalui data transaksi atau aktivitas ekonomi yang tercatat secara digital.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY Anton Prabu Semendawai mengatakan pendapatan pekerja informal dapat berubah-ubah dan tidak seluruh aktivitas ekonominya masuk dalam sistem digital.

“Pendapatan masyarakat, terutama pekerja informal, kan tidak selalu tetap dan tidak selalu tercatat secara digital. Karena itu, perhitungannya harus benar-benar menggambarkan kondisi ekonomi yang sebenarnya,” jelas Anton.

Verifikasi Lapangan Tetap Dibutuhkan

Legislatif menilai hasil penghitungan berbasis sistem perlu dipadukan dengan verifikasi faktual di lapangan. Hal itu penting karena kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak selalu dapat digambarkan secara utuh hanya berdasarkan rekam transaksi digital.

Selain akurasi indikator, DPRD DIY juga meminta keandalan teknologi yang digunakan dalam proses pemutakhiran terus dievaluasi. Teknologi seperti pengenalan wajah atau face recognition dinilai perlu dipastikan mampu bekerja secara akurat sehingga kesalahan teknis tidak berujung pada perubahan status penerima bansos yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sementara itu, Kepala BPS DIY Endang Tri Wahyuningsih menjelaskan DTSEN dibentuk dengan mengintegrasikan sejumlah basis data. Basis data tersebut antara lain Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Data tersebut kemudian dipadukan dengan data kependudukan serta informasi dari sejumlah kementerian/lembaga dan badan usaha, termasuk PLN, Pertamina, dan BPJS Kesehatan.

Endang mengatakan DTSEN bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala untuk mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dalam pemutakhiran terakhir, BPS menemukan keluarga yang sebelumnya luput dari sasaran bantuan atau mengalami exclusion error, termasuk 598.169 keluarga Desil 1 secara nasional yang kemudian teridentifikasi.

Penentuan Desil Gunakan Metode PMT

Dalam menentukan kelompok kesejahteraan atau desil, pemerintah tidak hanya menggunakan indikator pendapatan. Endang menjelaskan penentuan desil dilakukan menggunakan metode Proxy Means Test (PMT).

Metode tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator untuk menggambarkan kondisi sosial ekonomi keluarga. Beberapa indikator yang diperhitungkan antara lain kondisi rumah, sumber air minum, kepemilikan aset, serta karakteristik sosial ekonomi keluarga.

Perubahan data tersebut kemudian berdampak terhadap kepesertaan masyarakat dalam sejumlah program bantuan sosial di DIY. Pemutakhiran data dan perubahan desil membuat jumlah penerima program bansos mengalami perubahan.

Berdasarkan laporan Dinas Sosial kabupaten/kota, terjadi perubahan jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 747.475 KPM. Sementara itu, perubahan jumlah penerima BPNT/Sembako tercatat sebanyak 111.228 KPM akibat perubahan desil.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi D DPRD DIY agar pembaruan DTSEN tidak hanya mengandalkan hasil perhitungan sistem. Legislatif menilai dinamika sosial ekonomi masyarakat perlu menjadi pertimbangan agar data penerima bansos tetap sesuai dengan kondisi faktual warga.

Dengan DTSEN yang bersifat dinamis, pemerintah memang perlu memperbarui data secara berkala. Namun, proses tersebut tetap perlu dibarengi mekanisme koreksi dan verifikasi di daerah ketika ditemukan warga yang kondisi sebenarnya tidak sesuai dengan hasil pemutakhiran data.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online