Festival Mustika Rasa, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Serukan Kembali ke Pangan Lokal
PDI Perjuangan berkomitmen untuk terus menggelorakan semangat berdikari dalam menciptakan kecukupan gizi bagi masyarakat Indonesia.
Anggota DPRD DIY, Dr. Raden Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M.,/Istimewa-DPRD DIY
Harianjogja.com, JOGJA—Persoalan perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai meresahkan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Perubahan peringkat kesejahteraan yang dinilai tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya dikhawatirkan berdampak pada akses warga terhadap bantuan sosial, jaminan kesehatan, hingga beasiswa pendidikan.
Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dr. Raden Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M., menilai pemerintah perlu segera melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemeringkatan dalam DTSEN. Menurutnya, kesalahan atau anomali data tidak boleh berujung pada hilangnya hak masyarakat yang secara faktual masih berada dalam kondisi miskin dan rentan.
Hak Warga Jangan Hilang karena Perubahan Desil
Stevanus menegaskan perlindungan terhadap masyarakat miskin dan rentan harus menjadi prioritas dalam setiap proses pemutakhiran data sosial ekonomi. Ia meminta perubahan status desil tidak dijadikan satu-satunya dasar untuk menghentikan berbagai bentuk bantuan dan perlindungan sosial.
"Jangan korbankan rakyat hanya karena anomali data di atas kertas. Negara hadir untuk melindungi warga miskin dan rentan. Sangat tidak adil jika keluarga yang kondisi ekonominya masih terjepit mendadak dicoret dari daftar penerima manfaat hanya karena status desilnya melonjak tanpa dasar riil di lapangan," tegas Stevanus.
Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat tidak selalu dapat digambarkan secara utuh melalui perubahan angka atau peringkat dalam sebuah sistem. Karena itu, data administratif tetap perlu disandingkan dengan kondisi faktual warga.
Parameter Desil Dinilai Perlu Transparan
Selain persoalan perubahan status, Stevanus juga menyoroti mekanisme penentuan peringkat kesejahteraan dalam DTSEN. Ia menilai masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang jelas mengenai variabel dan indikator yang menyebabkan status desil seseorang dapat naik maupun turun.
"Masyarakat berhak tahu apa yang membuat angka desil mereka naik atau turun. Parameter penilaian desil dalam DTSEN harus transparan, terukur, dan masuk akal. Tidak boleh ada sistem penilaian sosial yang bekerja seperti kotak hitam tanpa penjelasan logis kepada warga," ujarnya.
Ia menilai keterbukaan mengenai parameter tersebut penting agar masyarakat dapat memahami dasar perubahan status sekaligus memiliki ruang untuk mengajukan koreksi apabila data yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pemutusan Bantuan Tak Bisa Hanya Mengandalkan Sistem
Stevanus juga mengingatkan risiko apabila perubahan status desil langsung diikuti dengan penghentian bantuan secara otomatis atau by system. Menurutnya, keputusan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat harus melalui proses verifikasi yang memadai.
"Pemutusan sepihak tanpa konfirmasi lapangan berisiko memukul kebutuhan paling vital: anak-anak kuliah terancam putus studi, akses jaminan layanan kesehatan terputus saat sakit, hingga keberlanjutan hidup harian warga rentan terancam. Ini menyangkut hak-hak paling mendasar yang tidak boleh diputus begitu saja tanpa verifikasi faktual," jelasnya.
Ia menilai verifikasi lapangan menjadi penting untuk memastikan perubahan status kesejahteraan benar-benar menggambarkan kondisi keluarga yang bersangkutan.
Data Daerah Harus Bisa Mengoreksi Data Pusat
Persoalan lainnya yang disoroti Stevanus adalah mekanisme hubungan antara data pemerintah pusat dan hasil verifikasi di daerah. Menurutnya, pemerintah daerah hingga pemerintahan paling dekat dengan masyarakat harus memiliki kewenangan yang memadai untuk memperbaiki data yang tidak sesuai.
"Pemerintah daerah jangan hanya difungsikan sebagai penampung keluhan. Hasil verifikasi faktual dari tingkat RT, Dukuh, hingga Kalurahan harus memiliki legitimasi hukum yang kuat dan mengikat untuk langsung mengoreksi data pusat secara real-time. Aparatur di tingkat bawah tempat wargalah yang paling paham kondisi sebenarnya di lapangan," katanya.
Menurut dia, penguatan peran pemerintah di tingkat bawah dapat memperkecil kemungkinan warga kehilangan hak akibat kesalahan administrasi atau data yang belum diperbarui.
Pemda DIY Diminta Siapkan Jaring Pengaman
Stevanus selanjutnya meminta Pemerintah Daerah DIY mengambil langkah proaktif terhadap masyarakat yang terdampak perubahan status desil. Pemerintah daerah, menurutnya, tidak harus menunggu penyempurnaan sistem di tingkat pusat untuk memberikan perlindungan kepada warga.
Ia mendorong Pemda DIY segera melakukan pemetaan terhadap masyarakat yang mengalami perubahan status desil tetapi kondisi ekonominya masih tergolong miskin atau rentan.
Selain itu, pemerintah daerah diminta menyiapkan skema jaring pengaman melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun mengoptimalkan Dana Keistimewaan (Danais), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Langkah penyelamatan regional mutlak disiapkan agar tidak ada satu pun warga miskin di Yogyakarta yang kehilangan akses pendidikan, jaminan kesehatan, dan kebutuhan pokok akibat kekeliruan administratif pemutakhiran data nasional," pungkas Stevanus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PDI Perjuangan berkomitmen untuk terus menggelorakan semangat berdikari dalam menciptakan kecukupan gizi bagi masyarakat Indonesia.
PWI Pusat mendukung pengusulan Udin sebagai Pahlawan Nasional dan siap mengawal proses administratif serta jalur strategis di tingkat pusat.
ARTJOG 2026 Catat Lebih dari 87 Ribu Pengunjung, Heri Pemad Soroti Dampak bagi Ekosistem Seni dan Ekonomi Jogja
Beasiswa Santri Baznas 2026 dibuka untuk 2.500 santri dhuafa berprestasi. Setiap penerima mendapat bantuan Rp4 juta dan pembinaan.
AI makin banyak digunakan di industri gim untuk mempercepat produksi, tetapi kreator tetap dibutuhkan karena hasil AI masih perlu diperiksa dan disempurnakan.
Sembilan ulama terpilih sebagai AHWA Muktamar ke-35 NU bermusyawarah di Ndalem Mbah Wahab untuk menentukan Rais Aam PBNU 2026–2031.