Sukarelawan Kebencanaan Diusulkan Dapat BPJS Ketenagakerjaan dari Danais

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Kamis, 03 September 2026 14:47 WIB
Sukarelawan Kebencanaan Diusulkan Dapat BPJS Ketenagakerjaan dari Danais

Relawan kebencanaan BPBD DIY saat melaksanakan sosialisasi dan pelatihan, beberapa waktu lalu. (Dok. BPBD DIY)

Harianjogja.com, JOGJA--DPRD DIY mendorong agar sukarelawan kebencanaan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Informal. Usulan tersebut diarahkan masuk dalam Raperda Penanggulangan Bencana DIY yang kini masih dalam pembahasan pasal demi pasal.

Anggota Komisi A DPRD DIY, Akhid Nuryati mengatakan sukarelawan merupakan kelompok yang berada di garis depan saat bencana terjadi. Menurut dia, pemerintah perlu memberikan perlindungan apabila sukarelawan mengalami kecelakaan ketika menjalankan tugas hingga menghadapi risiko meninggal dunia.

Akhid mengusulkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi sukarelawan mendapat dukungan anggaran pemerintah. Ia bahkan mendorong Dana Keistimewaan (Danais) dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan skema perlindungan tersebut.

“Saya mendorong agar sukarelawan tidak hanya mendapat jaminan kesehatan, tetapi juga perlindungan atas risiko kecelakaan dan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan informal,” kata Akhid, Kamis (3/9/2026).


Anggaran sukarelawan Sekitar Rp2 Miliar Setahun

Akhid memperkirakan kebutuhan anggaran untuk perlindungan tersebut masih relatif terjangkau. Dengan asumsi sebanyak 10.000 sukarelawan menjadi peserta, kebutuhan anggaran dalam setahun disebut hanya sedikit di atas Rp2 miliar.

Menurut Akhid, besaran tersebut masih memungkinkan untuk dipertimbangkan Pemerintah DIY sebagai bentuk perlindungan bagi sukarelawan kebencanaan.

“Kalau 10.000 sukarelawan saja, kebutuhan satu tahunnya sekitar Rp2 miliar lebih sedikit. Bantul sudah mengalokasikan untuk skema seperti ini, sehingga saya mempertanyakan kenapa DIY tidak bisa,” ujarnya.

Ia mengatakan usulan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sukarelawan telah dikonsultasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, skema perlindungan sukarelawan melalui BPJS Ketenagakerjaan dinilai memungkinkan untuk diterapkan.

Belajar dari Skema Perlindungan di Kulonprogo

Akhid juga membawa pengalaman ketika masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kulonprogo. Saat itu, pemerintah kabupaten memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan informal kepada kelompok pekerja rentan, seperti nelayan dan penderes.

Program tersebut telah berjalan sejak sekitar tahun 2023. Menurut Akhid, manfaat perlindungan yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan risiko kerja, tetapi juga mencakup santunan kematian serta beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia.

Ia menilai skema serupa dapat menjadi pertimbangan dalam memberikan perlindungan kepada sukarelawan kebencanaan di DIY.


sukarelawan Berada di Garis Depan

Akhid menilai perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sukarelawan dapat ditempatkan sebagai bentuk apresiasi pemerintah. Hal tersebut dinilai penting karena sukarelawan kerap menjadi pihak yang lebih dahulu bergerak ketika bencana terjadi di suatu wilayah.

“sukarelawan itu benar-benar berada di garis depan. Ketika terjadi bencana, sering kali mereka yang bekerja lebih dahulu sebelum aparat datang,” katanya.

Menurut dia, perlindungan terhadap sukarelawan juga dapat dikaitkan dengan karakter budaya gotong royong yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat DIY.

Atas dasar itu, Akhid menilai Danais semestinya dapat dipertimbangkan untuk membiayai perlindungan bagi sukarelawan kebencanaan. Usulan tersebut kini diperjuangkan agar masuk dalam klausul Raperda Penanggulangan Bencana DIY.


Ditargetkan Rampung September

Akhid mengatakan pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana saat ini masih berlangsung pada tahap pembahasan pasal per pasal. Ia menargetkan pembahasan di DPRD DIY dapat rampung pada September sebelum memasuki tahapan evaluasi pemerintah pusat.

“Saya sedang memperjuangkan agar perlindungan untuk sukarelawan ini masuk dalam klausul Raperda. Intinya bukan hanya jaminan kesehatan, tetapi juga keselamatan dan jaminan kematian,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online