DPRD DIY Soroti Alih Fungsi Lahan, Dinilai Ancam Lingkungan dan Pangan

Ariq Fajar Hidayat
Ariq Fajar Hidayat Jum'at, 03 Juli 2026 06:57 WIB
DPRD DIY Soroti Alih Fungsi Lahan, Dinilai Ancam Lingkungan dan Pangan

Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY, pada Kamis (2/7/2026). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat

Harianjogja.com, JOGJA— DPRD DIY menilai pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY 2023-2043 belum sepenuhnya berjalan sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan. Salah satu temuan utama hasil pengawasan adalah masih adanya kesenjangan antara dokumen perencanaan tata ruang dengan pelaksanaan pembangunan di lapangan.

Temuan tersebut disampaikan Panitia Khusus (Pansus) BA 9 DPRD DIY dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Kamis (2/7/2026). Melalui hasil pengawasan tersebut, Pansus menyusun sejumlah rekomendasi yang mencakup 10 aspek, mulai dari sinkronisasi kebijakan hingga pengelolaan kawasan berbasis keistimewaan.

Ketua Pansus BA 9 DPRD DIY, Akhid Nuryati, mengatakan implementasi RTRW masih perlu diperkuat agar seluruh program pembangunan tetap mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagai pedoman pembangunan wilayah.

"Pelaksanaan RTRW DIY belum sepenuhnya berjalan sesuai arah kebijakan serta terdapat kesenjangan antara dokumen rencana dan implementasi pembangunan di lapangan. Kami merekomendasikan pemerintah daerah agar memperkuat monitoring, evaluasi berkala, serta memastikan program pembangunan sektoral mengacu pada RTRW sebagai dasar pembangunan wilayah," katanya, Kamis (2/7/2026).

Selain menyoroti implementasi RTRW, Pansus juga menilai sinkronisasi antara RTRW dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJMD, RPJPD, RKPD, maupun dokumen sektoral lainnya masih perlu ditingkatkan. Menurut DPRD DIY, ketidakselarasan antardokumen berpotensi memunculkan perbedaan arah kebijakan dalam pelaksanaan pembangunan.

Pansus turut menyoroti perkembangan pembangunan infrastruktur strategis yang memicu tumbuhnya kawasan-kawasan baru. Namun, perkembangan tersebut dinilai belum diimbangi kesiapan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang sehingga berpotensi menimbulkan persoalan tata ruang pada masa mendatang.

Catatan lain yang disampaikan DPRD DIY berkaitan dengan meningkatnya tekanan pembangunan terhadap kawasan lindung dan lahan pertanian produktif. Alih fungsi lahan menjadi kawasan permukiman, komersial, maupun infrastruktur dinilai dapat mengurangi daya dukung lingkungan sekaligus mengancam ketahanan pangan daerah apabila tidak dikendalikan.

Selain itu, Pansus menilai integrasi kajian risiko bencana dalam perencanaan tata ruang masih belum optimal. Instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pengawasan, pengaturan zonasi, hingga penegakan hukum juga dinilai belum berjalan secara efektif.

"Berdasarkan hasil pembahasan, pencermatan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, inventarisasi permasalahan, serta berbagai masukan yang diperoleh, Panitia Khusus BA Nomor 9 Tahun 2026 merumuskan sejumlah permasalahan serta rekomendasi yang dikelompokkan ke dalam beberapa aspek," ujar Akhid.

Dalam hasil pengawasannya, DPRD DIY juga mencatat kualitas data spasial antarinstansi belum sepenuhnya seragam. Di samping itu, koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pelaksanaan RTRW dinilai masih perlu diperkuat. Pansus mengingatkan agar pengelolaan ruang di DIY tetap menjaga keseimbangan antara pelestarian nilai-nilai keistimewaan dengan kebutuhan pembangunan yang berkelanjutan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online