Orang Tua Korban Little Aresha Desak Polisi Jerat Pengurus Yayasan
Wali korban dugaan penganiayaan di Daycare Little Aresha meminta Polresta Jogja menuntaskan penyidikan dan menjerat pengurus yayasan yang masih berstatus saksi.
Stadion Mandala Krida - ist/BPO DIY
Harianjogja.com, JOGJA—Rencana renovasi Stadion Mandala Krida belum memasuki tahap kajian awal atau mutual check 0% (MC-0) karena usulan pergeseran anggaran belum disetujui Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY. Komisi D DPRD DIY meminta proses tersebut segera diselesaikan agar tahapan renovasi tidak semakin tertunda, terlebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan tidak lagi menghambat pemanfaatan stadion.
Menurut DPRD DIY, persoalan yang dihadapi saat ini bukan lagi berkaitan dengan aspek hukum, melainkan proses administrasi pergeseran anggaran yang masih belum mencapai kesepakatan antara BPKA DIY dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, mengatakan KPK telah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan renovasi Stadion Mandala Krida.
"Ini KPK sudah memperbolehkan. Persoalannya sekarang tinggal bagaimana proses MC-0 bisa segera berjalan karena masih terkendala pergeseran anggaran," katanya, Selasa (14/7/2026).
Dwi menjelaskan kajian MC-0 menjadi tahapan penting untuk memetakan kondisi aktual Stadion Mandala Krida. Kajian tersebut akan menentukan bagian bangunan yang masih layak dimanfaatkan maupun area yang harus dihindari berdasarkan hasil pemeriksaan konstruksi dan kondisi struktur tanah.
Hasil MC-0 selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan detail engineering design (DED) sekaligus menentukan kelayakan stadion untuk digunakan kembali, termasuk sebagai kandang PSIM Jogja. Apabila sebagian area dinyatakan aman, aktivitas olahraga masih dapat berlangsung. Sebaliknya, jika hasil kajian menyatakan stadion belum layak digunakan, PSIM Jogja harus kembali memperpanjang penggunaan Stadion Sultan Agung di Kabupaten Bantul sebagai kandang.
Dalam APBD DIY 2026 telah dialokasikan anggaran renovasi Stadion Mandala Krida sebesar Rp1 miliar. Anggaran tersebut terdiri atas sekitar Rp640 juta untuk pelaksanaan MC-0 dan sekitar Rp300 juta untuk penyusunan DED. Namun, penyusunan DED belum dapat dimulai sebelum kajian MC-0 selesai dilaksanakan.
Dwi menilai uji struktur tanah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan MC-0. Karena itu, pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan kajian tersebut harus segera disetujui agar tahapan renovasi tidak kembali tertunda.
"MC-0 tidak akan jalan kalau persoalan ini belum selesai. Karena itu anggarannya harus digeser untuk kebutuhan uji tanah," ujarnya.
Menurutnya, hingga kini masih terdapat perbedaan pandangan antara BPKA DIY dan Disdikpora DIY mengenai mekanisme pergeseran anggaran. Kondisi itu membuat proses administrasi belum dapat diselesaikan.
"Kalau mengejar perubahan anggaran sudah tidak ada waktu. Kami terus mendorong agar segera ada kejelasan karena perbedaan pandangan ini menyendat proses ke depan," katanya.
Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY, Arfi Hidananto, juga menyampaikan persiapan administrasi menuju pelaksanaan MC-0 belum dapat dilanjutkan karena masih menunggu persetujuan pergeseran anggaran dari BPKA DIY. Pergeseran tersebut diperlukan untuk mengalihkan sebagian anggaran penyusunan DED menjadi anggaran kajian struktur tanah.
Arfi mengungkapkan usulan pergeseran anggaran telah diajukan sejak Mei 2026. Namun hingga pertengahan Juli prosesnya masih berlangsung karena sejumlah dokumen harus disempurnakan sesuai hasil telaah BPKA DIY.
Sebelumnya, KPK telah menyatakan tidak lagi memiliki kepentingan penyidikan yang menghambat pemanfaatan Stadion Mandala Krida. Setelah seluruh pemeriksaan fisik dalam perkara dugaan korupsi pembangunan stadion dinyatakan selesai, Pemerintah Daerah DIY dipersilakan mengoptimalkan kembali penggunaan stadion tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Harianjogja.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari BPKA DIY mengenai alasan belum disetujuinya usulan pergeseran anggaran. BPKA DIY belum memberikan tanggapan terkait desakan DPRD DIY maupun proses administrasi yang masih berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wali korban dugaan penganiayaan di Daycare Little Aresha meminta Polresta Jogja menuntaskan penyidikan dan menjerat pengurus yayasan yang masih berstatus saksi.
Polisi menyelidiki ledakan di MAN 3 Padang yang diduga melibatkan seorang pelajar. Tidak ada korban jiwa dan motif masih didalami.
DPR mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan dengan menyerap masukan saat reses agar target pengesahan pada 2026 sesuai putusan MK tercapai.
Penertiban kawasan hutan terus dievaluasi secara berkala melalui koordinasi lintas lembaga untuk memastikan target Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tercapai.
DPRD Temanggung menilai pembatasan nikotin dan tar berpotensi mengurangi serapan tembakau lokal serta berdampak pada petani jika diterapkan.
Proyek kereta gantung Prambanan memasuki tahap akhir penyesuaian LP2B. Setelah persetujuan ATR/BPN terbit, proses perizinan akan dilanjutkan.