Proyek Kereta Gantung Prambanan Selangkah Lagi Masuk Tahap Perizinan

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Selasa, 14 Juli 2026 17:37 WIB
Proyek Kereta Gantung Prambanan Selangkah Lagi Masuk Tahap Perizinan

-Ilustrasi kereta gantung/magnific.com

Harianjogja.com, SLEMAN—Proses administrasi proyek investasi kereta gantung di Kapanewon Prambanan memasuki tahapan penting. Penyesuaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di lokasi rencana pembangunan kini hampir rampung, sehingga proyek segera memasuki proses perizinan berikutnya setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Saat ini, Kementerian ATR/BPN masih menyelesaikan tahapan administrasi berupa finalisasi berita acara sebelum menerbitkan surat persetujuan. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sleman untuk melanjutkan proses penataan lahan dan pengurusan perizinan proyek.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Sleman, Dona Saputra Ginting, mengatakan usulan penyesuaian LP2B bersama Pemerintah Daerah DIY dan pemerintah kabupaten/kota telah disepakati serta ditandatangani pada Jumat (11/7/2026).

"Informasi yang kami terima, BA masih difinalisasi di Direktorat Bina II karena ada koreksi tata naskah. Kalau usulan sudah final per 7 Juli kemarin," kata Dona saat dihubungi, Selasa (14/7/2026).

Menurut Dona, setelah berita acara selesai, dokumen tersebut akan diproses secara berjenjang di sejumlah direktorat di lingkungan Kementerian ATR/BPN sebelum ditandatangani Direktur Jenderal Tata Ruang. Persetujuan itu menjadi dasar penerbitan surat persetujuan penyesuaian LP2B.

Sambil menunggu proses tersebut selesai, Pemerintah Kabupaten Sleman juga menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai penetapan peta LP2B hasil penyesuaian. Penyusunan SK dilakukan agar proses administrasi dapat segera dilanjutkan ketika persetujuan dari kementerian diterbitkan.

"Kami juga sedang menyiapkan SK Bupati. Nanti kalau persetujuan Kementerian ATR turun, kami langsung memprosesnya bersama Bagian Hukum Setda Sleman," katanya.

Dona menegaskan SK Bupati bukan merupakan keputusan pelepasan LP2B, melainkan penetapan peta LP2B yang telah disesuaikan dengan hasil pembahasan bersama pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, penerbitan SK tersebut menjadi salah satu syarat untuk mencabut moratorium rekomendasi Kementerian ATR/BPN terhadap lahan yang sebelumnya berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Setelah moratorium dicabut, perubahan status lahan dapat diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Meski demikian, Dona memastikan investor belum dapat langsung memulai pembangunan fisik setelah SK diterbitkan. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi sebelum konstruksi dimulai.

"Setelah status lahan selesai di BPN, dilanjutkan dokumen lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setelah itu baru konstruksi fisik dapat dilakukan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman, Triana Wahyuningsih, menjelaskan lokasi proyek kereta gantung berada di dua kalurahan, yakni di Kalurahan Bokoharjo dan Kalurahan Sambirejo. Proses yang sedang berjalan berkaitan dengan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) serta penyesuaian status lahan yang sebagian masih masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Baku Sawah (LBS), dan LP2B.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online