Cuaca Makin Panas, Warga DIY Diminta Waspadai Heat Stroke Mematikan
Pakar UGM mengingatkan bahaya heat stroke di tengah suhu panas ekstrem. Kondisi ini dapat merusak fungsi organ dan otak hingga berujung kematian jika terlambat
Ilustrasi penipuan./Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Sleman. Dua sertifikat tanah milik almarhum Komaridin yang kini diwariskan kepada keluarganya diduga telah beralih nama tanpa sepengetahuan ahli waris dan bahkan dijadikan agunan kredit di bank. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polda DIY.
Fakta itu baru diketahui keluarga setelah menerima Surat Peringatan I dari salah satu bank di DIY pada 2024. Surat tersebut ditujukan kepada seseorang berinisial PW, bukan kepada almarhum Komaridin maupun para ahli waris, sehingga keluarga mulai menelusuri status hukum dua bidang tanah yang selama ini mereka yakini masih menjadi milik keluarga.
Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) kini mendampingi Lanjarsari sebagai ahli waris. PBKH menilai terdapat dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan hak atas dua bidang tanah yang semula tercatat atas nama almarhum Komaridin.
Kepala PBKH Fakultas Hukum UAJY, Hengky Widhi Antoro, menjelaskan hubungan antara almarhum Komaridin dengan PW pada awalnya didasarkan atas kepercayaan dalam kerja sama usaha yang oleh keluarga disebut sebagai "tanam saham". Menurut keterangan keluarga, sertifikat tanah dipinjamkan untuk kepentingan usaha dan tidak pernah ada niat menjual aset tersebut. "Para korban menyatakan tidak pernah memiliki kehendak untuk menjual tanahnya, serta tidak pernah memahami bahwa dokumen yang ditandatangani akan mengakibatkan peralihan hak atas tanah," kata Hengky.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian PBKH adalah Surat Pernyataan tertanggal 20 Januari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh PW. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tanah dengan Sertifikat Hak Milik tidak akan digunakan tanpa izin Komaridin serta diperuntukkan bagi kesejahteraan keluarganya, baik sebagai tempat tinggal maupun kegiatan ekonomi. "Penggunaan tanah tersebut di atas akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Bapak Komaridin, baik untuk tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi keluarga," bunyi surat tersebut. PBKH menilai dokumen tersebut menjadi salah satu alat bukti penting yang akan diuji bersama bukti lainnya dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Hengky, para ahli waris selama bertahun-tahun tidak mengetahui adanya Akta Jual Beli, proses peralihan hak, maupun pembebanan hak atas tanah sebagai jaminan kredit. Keluarga baru mengetahui adanya perubahan status kepemilikan setelah menerima surat dari salah satu bank pada 7 Mei 2024. "Yang mengagetkan keluarga adalah munculnya surat dari salah satu bank pada tanggal 7 Mei 2024, dan menyatakan bahwa di situ sudah ada peralihan hak milik atas tanah yang semula atas nama Pak Komaridin menjadi atas nama Saudara PW tadi itu," ujarnya.
Hengky menambahkan, surat peringatan dari bank itu berkaitan dengan dua Sertifikat Hak Milik, salah satunya merupakan rumah yang masih ditempati Lanjarsari. Menurut keluarga, mereka sama sekali tidak mengetahui adanya proses peralihan hak tersebut.
Untuk memperoleh kepastian hukum, ahli waris telah melaporkan perkara tersebut ke Polda DIY melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/411/VII/2026/SPKT/POLDA D.I Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026. Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. PBKH menyatakan menghormati seluruh proses penyelidikan dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Hengky menjelaskan dua bidang tanah yang disengketakan berada di Maguwo, Kapanewon Depok, seluas 471 meter persegi dan di Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, seluas 274 meter persegi. Tanah di Maguwo hingga kini masih menjadi tempat tinggal Lanjarsari beserta keluarganya.
Selama kerja sama yang disebut sebagai "tanam saham", keluarga mengaku dijanjikan memperoleh uang Rp400.000 setiap bulan. Namun pembayaran tersebut hanya diterima sekitar 15 kali sebelum akhirnya terhenti. Pada saat bersamaan, keluarga justru mengetahui sertifikat tanah telah dijadikan jaminan kredit. Berdasarkan informasi yang diperoleh PBKH, sertifikat tanah di Maguwo dijadikan agunan dengan plafon kredit Rp284.892.400, sedangkan nilai agunan untuk tanah di Wedomartani belum diketahui.
PBKH menilai penggunaan sertifikat tersebut diduga telah menyimpang dari tujuan awal peminjaman dokumen. Lembaga itu juga menyatakan akan terus memberikan pendampingan kepada masyarakat yang diduga menjadi korban mafia tanah.
"Mengetahui maraknya dugaan mafia tanah, kami di Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Atma Jaya akan selalu mendampingi para korban dugaan mafia tanah. Dari awal sudah tidak sesuai dengan tujuan sertifikat itu dipinjamkan," ujar Hengky.
Lanjarsari mengaku seluruh urusan terkait sertifikat semasa hidup ditangani suaminya. Ia mengatakan PW bukan merupakan saudara maupun teman dekat almarhum Komaridin. "Katanya buat usaha. Pinjam cuma sebentar aja entar tak kembalikan," kata Lanjarsari.
Ia berharap dua sertifikat tanah itu dapat kembali menjadi milik keluarganya. "Yang penting sertifikat kembali. Yang penting pokoke kembali sertifikatnya," ujarnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda DIY. "Benar kasus tersebut telah dibuatkan laporan polisi tanggal 6 Juli 2026 dan saat ini masih dalam proses lidik Ditreskrimum Polda DIY," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pakar UGM mengingatkan bahaya heat stroke di tengah suhu panas ekstrem. Kondisi ini dapat merusak fungsi organ dan otak hingga berujung kematian jika terlambat
Program MBG di SMP Gotong Royong Jogja dinilai tepat sasaran karena membantu memenuhi kebutuhan gizi siswa dari keluarga prasejahtera dan rentan putus sekolah.
KPK mendalami dugaan pengaturan lelang di Kemenhub untuk memenangkan PT IPA dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api.
Dugaan pungli di TPR Pantai Parangtritis masih didalami. Pengelola meminta wisatawan memeriksa kembali jumlah tiket sebelum meninggalkan loket.
Di kota yang akrab dengan tradisi diskusi, kritik, dan pertukaran ide ini, Arie Kriting akan membawakan pertunjukan stand-up comedy spesial Mungkin Ada Benarny
Sebanyak 35 SD negeri di Temanggung hanya menerima maksimal lima murid baru. Satu SD di Kecamatan Jumo bahkan tidak mendapat pendaftar sama sekali.