PSIM Buka Latihan Perdana untuk Suporter di Mandala Krida
Suporter PSIM Jogja dapat menyaksikan langsung latihan perdana di Stadion Mandala Krida pada Senin (20/7/2026) mulai pukul 15.30 WIB.
CCTV - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus pencurian ponsel di warnet Jogja akhirnya terungkap berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menjadi bukti kunci bagi aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Mergangsan berhasil menangkap pelaku berinisial CAW setelah aksinya mencuri ponsel milik karyawan warnet di Jalan Tamansiswa, Kota Jogja, terekam jelas saat korban tertidur di bilik komputer.
Penelusuran identitas pelaku bermula dari rekaman CCTV lokasi kejadian yang memperlihatkan secara detail ciri-ciri pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi bergerak hingga ke wilayah Kepek, Wonosari, Gunungkidul, dan mengamankan CAW di rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Mergangsan, Iptu Sandi Vivianto menjelaskan, korban pencurian berinisial EF, 30, warga Bangunharjo, Sewon, Bantul, yang bekerja sebagai karyawan di warnet tersebut. “Korban saat itu sudah selesai sif kerja dan beristirahat sambil bermain komputer di bilik G 08,” jelasnya, Kamis (12/2/2026).
Peristiwa pencurian ponsel di warnet Jogja itu terjadi pada Kamis (5/2/2026) malam hingga Jumat dini hari. Sekitar pukul 03.30 WIB, korban tertidur di dalam bilik komputer dengan ponsel Poco F4 warna hijau biru yang diletakkan di atas meja. Saat terbangun sekitar pukul 06.00 WIB, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Menyadari ponselnya hilang, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV warnet. Dalam rekaman terlihat seorang pria mengenakan hoodie hijau dan celana pendek mengambil ponsel ketika korban tertidur pulas. Temuan tersebut selanjutnya dijadikan dasar laporan resmi ke Polsek Mergangsan.
Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian. Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Gunungkidul. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan CAW tanpa perlawanan pada Selasa (10/2/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa ponsel milik korban serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Mergangsan guna mendukung proses hukum lebih lanjut terhadap kasus pencurian ponsel di warnet Jogja tersebut.
Kapolsek Mergangsan, AKP Ftri Anto Heri Nugroho mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, khususnya ketika berada di tempat umum yang beroperasi selama 24 jam. “Kelengahan sesaat, terutama ketika tertidur di tempat umum, kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan. Barang berharga sebaiknya disimpan di tempat aman dan tidak mudah dijangkau orang lain,” ujarnya, seraya menegaskan pentingnya kewaspadaan guna mencegah kembali terulangnya kasus pencurian ponsel di warnet Jogja maupun lokasi publik lainnya yang rawan tindak kriminal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Suporter PSIM Jogja dapat menyaksikan langsung latihan perdana di Stadion Mandala Krida pada Senin (20/7/2026) mulai pukul 15.30 WIB.
Polri menangkap buronan Interpol asal Palestina Abdul Karim Raed Miqdad di Indonesia. Ia diketahui membawa tiga paspor, dua di antaranya diduga palsu.
PT Danantara Sumber Daya Alam bersiap mengimplementasikan pengelolaan ekspor SDA satu pintu pada 1 September 2026 untuk memperkuat pengawasan ekspor.
KPK mempersilakan Menteri PU Dody Hanggodo memberikan klarifikasi terkait polemik surat perjalanan dinas ke Amerika Serikat untuk menghindari simpang siur infor
BPBD Kabupaten Temanggung menerima permohonan bantuan air bersih dari lima dusun di Desa Gentan dan segera melakukan asesmen lapangan.
Menteri PU Dody Hanggodo membantah terlibat dugaan doxing terhadap dosen UGM Nabiyla Risfa Izzati dan menegaskan dirinya terbuka terhadap kritik.