Derbi DIY Terwujud, Hasto Minta Suporter PSIM-PSS Tahan Emosi
Derbi PSIM vs PSS kembali di Liga 1 2026. Wali Kota Jogja ingatkan suporter jaga kondusivitas dan hindari bentrokan.
CCTV - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus pencurian ponsel di warnet Jogja akhirnya terungkap berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menjadi bukti kunci bagi aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Mergangsan berhasil menangkap pelaku berinisial CAW setelah aksinya mencuri ponsel milik karyawan warnet di Jalan Tamansiswa, Kota Jogja, terekam jelas saat korban tertidur di bilik komputer.
Penelusuran identitas pelaku bermula dari rekaman CCTV lokasi kejadian yang memperlihatkan secara detail ciri-ciri pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi bergerak hingga ke wilayah Kepek, Wonosari, Gunungkidul, dan mengamankan CAW di rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Mergangsan, Iptu Sandi Vivianto menjelaskan, korban pencurian berinisial EF, 30, warga Bangunharjo, Sewon, Bantul, yang bekerja sebagai karyawan di warnet tersebut. “Korban saat itu sudah selesai sif kerja dan beristirahat sambil bermain komputer di bilik G 08,” jelasnya, Kamis (12/2/2026).
Peristiwa pencurian ponsel di warnet Jogja itu terjadi pada Kamis (5/2/2026) malam hingga Jumat dini hari. Sekitar pukul 03.30 WIB, korban tertidur di dalam bilik komputer dengan ponsel Poco F4 warna hijau biru yang diletakkan di atas meja. Saat terbangun sekitar pukul 06.00 WIB, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Menyadari ponselnya hilang, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV warnet. Dalam rekaman terlihat seorang pria mengenakan hoodie hijau dan celana pendek mengambil ponsel ketika korban tertidur pulas. Temuan tersebut selanjutnya dijadikan dasar laporan resmi ke Polsek Mergangsan.
Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian. Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Gunungkidul. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan CAW tanpa perlawanan pada Selasa (10/2/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa ponsel milik korban serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Mergangsan guna mendukung proses hukum lebih lanjut terhadap kasus pencurian ponsel di warnet Jogja tersebut.
Kapolsek Mergangsan, AKP Ftri Anto Heri Nugroho mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, khususnya ketika berada di tempat umum yang beroperasi selama 24 jam. “Kelengahan sesaat, terutama ketika tertidur di tempat umum, kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan. Barang berharga sebaiknya disimpan di tempat aman dan tidak mudah dijangkau orang lain,” ujarnya, seraya menegaskan pentingnya kewaspadaan guna mencegah kembali terulangnya kasus pencurian ponsel di warnet Jogja maupun lokasi publik lainnya yang rawan tindak kriminal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Derbi PSIM vs PSS kembali di Liga 1 2026. Wali Kota Jogja ingatkan suporter jaga kondusivitas dan hindari bentrokan.
BPBD Bantul siapkan Rp20 juta untuk antisipasi El Nino. Potensi kekeringan dan kebakaran mulai dipetakan sejak dini.
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Wisata Gunungkidul ramai 41.969 pengunjung saat libur panjang. PAD tembus Rp516 juta, pantai masih jadi favorit wisatawan.