Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Suasana sidang korupsi pembangunan SMPN 1 Wates, Kulon Progo di PN Jogja pada Kamis (25/5/2023).
Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Negeri (PN) Jogja menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan SMPN 1 Wates, Kulonprogo, Kamis (25/5/2023). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
JPU, Rocky Al Faizal menyebut mendakwa dua tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Terdakwa pertama adalah pejabat di Disdikpora Kulonprogo, Jujur Santoso (JS) yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan SMPN 1 Wates pada 2018 silam.
Sedangkan terdakwa kedua adalah Direktur CV Bintang Abadi, Susi Ambarwati (SA), selaku pelaksana proyek pembangunan gedung SMP itu. "Kami dakwakan secara bersama-sama sehingga [surat dakwaan] di kedua uraiannya tentu kurang lebih sama, di mana atas perbuatan dua terdakwa negara mengalami kerugian Rp106 juta," kata Rocky.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Pembangunan Gedung SMPN 1 Wates Resmi Dilimpahkan ke PN, Siapa Tersangkanya?
Rocky menyebut temuan kerugian tersebut dari perhitungan Inspektorat Daerah dan ahli teknik sipil. “Sikap dua terdakwa berbeda, di mana terdakwa SA menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi. Sedangkan terdakwa JS akan mengajukan eksepsi, sehingga mulai minggu depan untuk SA agendanya pembuktian, lalu JS pembahasan eksepsi,” jelasnya.
Kedua terdakwa sendiri sudah ditahan. Jujur ditahan di Rutan kelas IIA Wirogunan, sedangkan Susi di LP Perempuan kelas IIB Jogja. Status Jujur sebagai aparatur sipil negara sendiri sudah dinonaktifkan Pemkab Kulonprogo.
Dalam sidang tersebut, Jujur selain akan mengajukan eksepsi juga memohon penangguhan penahanan. Alasan permohonan tersebut karena dia mengurusi orangtuanya sendirian yang sedang sakit. Jujur meminta penangguhan penahanan sampai vonis Majelis Hakim diputuskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Israel kembali menyerang armada bantuan Gaza di laut internasional. Puluhan kapal disita dan ratusan aktivis ditahan.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.