Gunungketur Jogja Libatkan UMKM Lokal dalam Program PMT Stunting
Gunungketur mengalokasikan Dana Keistimewaan Rp120 juta untuk program PMT dengan melibatkan UMKM lokal demi penanganan stunting dan ekonomi warga
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo melimpahkan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan paket II gedung relokasi SMPN 1 Wates Tahun Anggaran 2018 ke Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Kepala Kejaksanaan Negeri Kulonprogo, Ardi Suryanto mengatakan bahwa terdakwa yaitu SA merupakan Direktur CV Bintang Abadi dan JS merupakan ASN di lingkungan Dikpora. “SA berkantor di Sleman, sedangkan JS merupakan ASN. SA sekarang ditahan di Lapas Perempuan Wonosari, sementara JS ditahan di Lapas Wirogunan Yogyakarta. Penahanannya sepekan lalu,” kata Ardi, Senin (22/5/2023).
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Yogyakarta, SA dan JS akan menjalani sidang pertama pada Kamis 25 Mei 2023. "Dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan relokasi SMP Negeri I Wates tersebut berawal dari tidak adanya kesesuaian dengan spesifikasi teknis [gedung]," katanya.
Ardi menjelaskan ketika kekurangan spesifikasi teknis tersebut diaudit ternyata ada kekurangan volume dengan kerugian Rp106 juta. Bahkan, katanya ada spesifikasi yang tidak dikerjakan.
BACA JUGA: Paksiji Gelar Seminar dan Launching Buku Pendidikan Karakter Anti Korupsi
Kejari Kulonprogo, kata dia, telah memeriksa enam belas saksi dan tiga orang dari saksi ahli. Saksi yang diperiksa tersebut adalah yang mengetahui peristiwa itu. Saat ini, terdakwa yang ditetapkan baru SA dan JS, serta tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. "Kami masih menunggu perkembangan kasus di persidangan. Kalau muncul keterkaitan dengan pihak penerima aliran dana, ya akan kami tetapkan lagi," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Arif Prastowo membenarkan salah satu ASN yang merupakan Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Kulonprogo terjerat kasus tindak pidana korupsi. “Benar JS terjerat kasus tindak pidana korupsi. Dia merupakan Kabid Pembinaan SMP; dan penahanannya itu sekitar sepuluh hari lalu,” kata Arif dikonfirmasi pada Senin (22/5/2023).
Arif menjelaskan pembangunan relokasi gedung SMPN 1 Wates tersebut merupakan proyek 2018. Setelah menjadi terdakwa, JS diberhentikan dari jabatannya sebagai Kabid Pembinaan SMP. “SK Pemberhentian sebagai jabatan administrator eselon III sudah keluar,” katanya.
Jelasnya, gedung yang sedang dibangun tersebut akan menjadi tempat relokasi siswa SMPN 1 Wates. Arif berharap pembangunan dapat segera selesai pada 2025. “Kalau sudah selesai kami bisa memindahkan siswa-siswi SD dan SMPN 1 Wates. Khusus untuk SD, rencananya akan ada tiga SD yang digabung, sementara SMP-nya ya SMPN 1 Wates,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungketur mengalokasikan Dana Keistimewaan Rp120 juta untuk program PMT dengan melibatkan UMKM lokal demi penanganan stunting dan ekonomi warga
PDIP mendukung putusan MK yang memerintahkan revisi UU Peradilan Militer dalam dua tahun untuk memperjelas yurisdiksi peradilan.
SAPMA Pemuda Pancasila DIY bersama BPBD Gunungkidul menyalurkan bantuan air bersih bagi warga terdampak kekeringan di Nglipar.
Mataram Legacy Run digelar 22 November 2026 di Kotagede, mengajak pelari menyusuri kawasan bersejarah sambil menikmati kuliner dan kerajinan lokal.
APJII Jabar mencatat 9.662 pelanggan internet terdampak penertiban kabel di Bandung. Tenggat pemulihan berakhir 26 Oktober 2026.
Persela Lamongan ditahan De Red FC 2-2 di Stadion Surajaya. Gol menit akhir membuat tim Bima Sakti gagal mengamankan kemenangan.