Lima Kalurahan di Sleman Pilih Voting untuk Pilur PAW
Lima kalurahan di Sleman memilih mekanisme voting untuk Pilur PAW. Sebanyak 15 calon mengikuti pemilihan di lima kalurahan.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo melimpahkan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan paket II gedung relokasi SMPN 1 Wates Tahun Anggaran 2018 ke Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Kepala Kejaksanaan Negeri Kulonprogo, Ardi Suryanto mengatakan bahwa terdakwa yaitu SA merupakan Direktur CV Bintang Abadi dan JS merupakan ASN di lingkungan Dikpora. “SA berkantor di Sleman, sedangkan JS merupakan ASN. SA sekarang ditahan di Lapas Perempuan Wonosari, sementara JS ditahan di Lapas Wirogunan Yogyakarta. Penahanannya sepekan lalu,” kata Ardi, Senin (22/5/2023).
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Yogyakarta, SA dan JS akan menjalani sidang pertama pada Kamis 25 Mei 2023. "Dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan relokasi SMP Negeri I Wates tersebut berawal dari tidak adanya kesesuaian dengan spesifikasi teknis [gedung]," katanya.
Ardi menjelaskan ketika kekurangan spesifikasi teknis tersebut diaudit ternyata ada kekurangan volume dengan kerugian Rp106 juta. Bahkan, katanya ada spesifikasi yang tidak dikerjakan.
BACA JUGA: Paksiji Gelar Seminar dan Launching Buku Pendidikan Karakter Anti Korupsi
Kejari Kulonprogo, kata dia, telah memeriksa enam belas saksi dan tiga orang dari saksi ahli. Saksi yang diperiksa tersebut adalah yang mengetahui peristiwa itu. Saat ini, terdakwa yang ditetapkan baru SA dan JS, serta tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. "Kami masih menunggu perkembangan kasus di persidangan. Kalau muncul keterkaitan dengan pihak penerima aliran dana, ya akan kami tetapkan lagi," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Arif Prastowo membenarkan salah satu ASN yang merupakan Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Kulonprogo terjerat kasus tindak pidana korupsi. “Benar JS terjerat kasus tindak pidana korupsi. Dia merupakan Kabid Pembinaan SMP; dan penahanannya itu sekitar sepuluh hari lalu,” kata Arif dikonfirmasi pada Senin (22/5/2023).
Arif menjelaskan pembangunan relokasi gedung SMPN 1 Wates tersebut merupakan proyek 2018. Setelah menjadi terdakwa, JS diberhentikan dari jabatannya sebagai Kabid Pembinaan SMP. “SK Pemberhentian sebagai jabatan administrator eselon III sudah keluar,” katanya.
Jelasnya, gedung yang sedang dibangun tersebut akan menjadi tempat relokasi siswa SMPN 1 Wates. Arif berharap pembangunan dapat segera selesai pada 2025. “Kalau sudah selesai kami bisa memindahkan siswa-siswi SD dan SMPN 1 Wates. Khusus untuk SD, rencananya akan ada tiga SD yang digabung, sementara SMP-nya ya SMPN 1 Wates,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lima kalurahan di Sleman memilih mekanisme voting untuk Pilur PAW. Sebanyak 15 calon mengikuti pemilihan di lima kalurahan.
John Herdman menyebut kartu merah Thom Haye saat Indonesia vs Malaysia menjadi pelajaran penting bagi skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.