Dugaan Penistaan Agama di Festival Musik Ancol, Ini Respons Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta dugaan penistaan agama di festival musik Ancol diproses hukum.
Ilustrasi perdagangan manusia./Harian Jogja
Harianjogjacom, KULONPROGO—Warga yang ingin bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran diimbau agar mendaftar melalui agen resmi yang terdaftar. Tentunya juga harus melengkapi persyaratan sesuai prosedur untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang.
Kepala Kepolisian Resor Kulonprogo AKBP Nunuk Setiyowati di Kulonprogo, Selasa (27/6/2023), mengatakan belakangan ini, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terjadi di Bandara Internasional Yogyakarta atau Bandara YIA, karena bandara tersebut melayani penerbangan internasional empat kali sehari.
"Untuk itu, kami meningkatkan kewaspadaan kasus TPPO ini. Kami juga mengimbau masyarakat yang menjadi pekerja migran Indonesia [PMI] untuk menggunakan jalur resmi supaya tidak menjadi korban TPPO," kata Nunuk.
Ia mengatakan Polres Kulonprogo juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus TPPO. Adapun lima tersangka yang ditetapkan, yakni TH, ASP, NB, DWA dan VAM yang semuanya berasal dari kabupaten dan Kota Semarang (Jawa Tengah).
BACA JUGA: Nusantara United Jajaki Kerja Sama dengan Dua Klub Liga Primer Singapura
"Lima tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kulonprogo sejak 18 Juni 2023," katanya.
Selain itu, lanjut AKBP Nunuk, pada penyidikan ini, penyidik telah meminta keterangan sebanyak 18 orang saksi yang merupakan korban TPPO yang akan diberangkatkan ke Selandia Baru melalui Bandara Internasional Yogyakarta atau Bandara YIA pada pertengahan Juni 2023.
Korban dugaan TPPO merupakan warga Grobogan (Jawa Tengah). Mereka adalah F, M, IS, S, SK, AM, AR, JS, ES, EW, S, JP DR, S, R, P, Y dan S.
Atas kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, buku tamu Hotel OYO KP INN Bandara YIA, beberapa lembar kuitansi pembayaran pengurusan dokumen dan pembelian tiket keberangkatan ke Selandia Baru (New Zealand), serta barang bukti penguat lainnya.
"Atas kasus ini, lima tersangka TPPO dijerat pasal 2 ayat [1] junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta dugaan penistaan agama di festival musik Ancol diproses hukum.
iOS 27 beta 5 mengungkap enam iPhone baru yang belum diumumkan Apple, termasuk iPhone Ultra yang disebut sebagai ponsel lipat pertama.
Anggota DPRD DIY, Rahayu Widi Nuryani, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat branding agar produk tidak hanya viral
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak turun pada Kamis 13 Agustus 2026. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru dari 0,5 gram hingga 1.00
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Minim Sampah, Berkarya di Kebun, Bahagia di Dapur