Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Proses penggeledahan tim penyidik Kejati DIY di Kalurahan Caturtunggal, Senin (26/6/2023). / ist-JCW
Harianjogja.com, JOGJA—Penggeledahan kantor Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Senin (26/6/2023) diminta untuk dilanjutkan ke kalurahan lain. Permintaan itu datang dari Jogja Corruption Watch (JPW) pada Rabu (28/6/2023).
JPW menilai penggeledahan kantor kalurahan oleh Kejati DIY untuk mencari barang bukti kasus mafia tanah kas desa harus tak pandang bulu.
“Jangan berhenti pada Kalurahan Caturtunggal saja tetapi juga kalurahan lainnya juga diusut tuntas tanpa menunggu proses hukum di Pengadilan Tipikor Jogja menjatuhkan vonis,” kata Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba.
BACA JUGA: Cara Menangani Ponsel yang Terkena Air
Penggeledahan kantor Kalurahan Caturtunggal, menurut Kamba, tergolong lambat, Lurah Caturtunggal sudah ditetapkan tersangka pada 17 Mei silam. “Dikhawatirkan adanya jedah waktu satu bulan lebih dikhawatirkan ada dokumen yang terkait perkara ini ada yang hilang,” ujarnya, Rabu sore.
Penyitaan beberapa dokumen dan surat-surat oleh Kejati di Kalurahan Caturtunggal, diharapkan Kamba dapat memberikan titik terang peran orang lain dalam kasus mafia tanah kas desa tersebut. “JCW berharap dengan penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejati DIY ada dokumen sebagai petunjuk adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” tergasnya.
Tim penyidik Kejati DIY melakukan penggeledahan di empat ruang Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Empat ruang tersebut adalah ruang Lurah, Carik, Biro Ekonomi, dan Jagabaya. “Surat dan dokumen apa saja yang kami sita masih diselidiki tim penyidik, nanti akan diinformasikan lebih rincinya,” kata Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, Senin lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ibunda Fedi Nuril, Gusmawati Nuril binti Hasan Basri, meninggal dunia pada Selasa 19 Mei 2026. Unggahan duka banjir doa dari penggemar.
WhatsApp luncurkan fitur kirim foto terbaru di iPhone tanpa tutup ruang chat. Simak tampilan menu Recents baru khusus pengguna iOS.
Liverpool dan Adidas meluncurkan jersey kandang musim 2026/2027 bernuansa retro era juara liga 1989-90 dengan teknologi CLIMACOOL+.
Gerakan tersebut diwujudkan melalui implementasi aplikasi STUPA, yaitu layanan keuangan digital berbasis aplikasi uang elektronik.
Kulonprogo masih aman dari kekeringan di awal kemarau 2026. BPBD siaga droping air bersih diperkirakan mulai Agustus.