Ombudsman DIY Temukan Sekolah Membuka Pengadaan Seragam

Hadid Husaini
Hadid Husaini Senin, 03 Juli 2023 21:47 WIB
Ombudsman DIY Temukan Sekolah Membuka Pengadaan Seragam

Ilustrasi pungli./Antara

Harianjogja.com, Bantul—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menyebut menemukan praktik pengadaan seragam di dua sekolah.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan DIY, Muhammad Rifqi temuan ini didapati setelah kunjungan di SMKN 3 Bantul dan SMAN 8 Jogja. “Kami bertemu dengan pihak kepala sekolah dari kedua sekolah dan kami melihat pada faktanya kami melihat dan konfirmasi ada pemesanan dan penjualan seragam untuk SMKN 3 yang dilakukan oleh koperasi. sementara delapan di SMAN 8 Jogja kami tidak melihat ada transaksi,” katanya, Senin (3/7/2023).

Meskipun tidak ditemukan transaksi pada saat kunjungan di SMAN 8 Bantul, ia melihat adanya jumlah pesanan dan pengadaan melalui kerja sama pihak ketiga.

BACA JUGA: Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Menpora Diduga Terima Uang Rp27 Miliar

“Guru, karyawan, komite dilarang menjual seragam dalam Peraturan Pemerintah 11 tahun 2010 dan Permendikbud No.75/2016,” katanya.

Jika ditemukan keterlibatan pihak sekolah Ombudsman akan memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan untuk menyelesaikannya.

“Opsinya bisa dilakukan berupa pembinaan berupa peningkatan kapasitas dan pemberian sanksi,” katanya.

Ombudsman DIY masih akan melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada pihak yang melapor untuk kemudian melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaharga (Disdikpora) DIY.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online