Bang Bang, Hadirkan Kartu Debit Edisi Khusus dan Beragam Benefit bagi Nasabah
BRI Junio berkolaborasi dengan Mobile Legends: Bang Bang menghadirkan kartu debit edisi khusus, cashback, dan berbagai benefit untuk nasabah hingga Desember 202
Tanah Kas Desa - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul berencana kembali melakukan penertiban tanah kas desa (TKD) yang berada di Utara Pasar Seni dan Wisata Gabusan (PSWG), tepatnya di Dusun Gabusan, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Bantul. Bahkan Bupati Bantul periode sebelumnya, Suharsono, saat itu akan membuldoser lahan tanah kas desa yang dibangun rumah permanen oleh masyarakat tersebut.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengku dulu saat zaman Pak Suharsono sebagai Bupati, pihaknya pernah merapatkan bahwa lahan seluas sekitar tiga hektare tersebut harus dilakukan penertiban karena tidak sesuai peruntukan. Lahan itu seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal).
Tetapi justru dipakai oleh perorangan untuk membangun rumah. Hal itu jelas melanggar hukum. “Pasti cepat atau lambat tindakan hukum terjadi. Karena ini masalah hukum nanti ada di wilayah aparat penegak hukum,” katanya, Jumat (14/7/2023).
Halim mengatakan Pemkab Bantul akan melakukan pembinaan administrasi apakah yang menempati tanah kas desa tersebut memberi pemasukan ke kas kalurahan atau tidak. Dia mengimbau kepada siapa pun yang menggunakan tanah kas desa supaya menggunakan sesuai peruntukan sesuai perjanjian dan harus membayar sewa karena tanah kas desa merupakan aset kalurahan dan sumber pendapatan kalurahan. “Kalau tidak mau sewa, tidak mau membayar itu merugikan negara, merugikan desa,” ucap Halim.
BACA JUGA: Ternyata Kepala Dispertaru DIY Sudah Dipanggil Kejati DIY 5 Kali Terkait Tanah Kas Desa
Sebagaimana diketahui, ada ratusan keluarga yang menempati lahan tanah kas desa di Utara PSWG. Lahan tersebut sebenarnya diperuntukan Pasar Tegalrejo. Namun, nyatanya hingga kini, lahan tersebut justru dipakai untuk membangun hunian.
Bupati Suharsono saat itu dengan tegas akan menertibkan, tetapi ditolak warga setempat. Bahkan warga sempat menyomasi bupati dan melaporkannya ke Polda DIY.
Pendekatan
Sementara Lurah Timbulharjo, Anif Arkham Haibar mengaku masih terus mendata ulang jumlah penduduk dan luas di lahan bekas Pasar Tegalrejo tersebut sesuai arahan dari Bupati Bantul.
Setelah itu, barulah dia akan melakukan pendekatan dengan para penghuni di tanah kas desa tersebut bersama sejumlah pihak. Pasalnya, jika hanya diserahkan ke kalurahan pihaknya tidak mampu.
Lebih lanjut Anif menceritakan lahan tanah kas desa yang jadi pemukiman tersebut awalnya izinnya untuk pasar. “Kemudian oleh yang mengelola pasar ternyata ada masterplan seperti perumahan persis. Perumahan tersebut saat ini ada yang digunakan untuk indekos dan dikontrakan,” katanya.
Namun, untuk penertiban langsung pihaknya belum mampu. Baru melakukan pendekatan
Dulu awalnya bangunan hanya semi permanen bekas toko dan los pasar, namun kini sudah banyak yang permanen. Pihaknya sempat melakukan pendekatan namun mereka minta ganti rugi. Padahal mereka bertahun-tahun selama ini tidak pernah membayar sewa menempati TKD itu.
“Untuk dikembalikan lagi ke pasar masih koordinasi berbagai pihak,” ucapnya. Anif memastikan sampai saat ini warga yang menempati TKD itu tidak membayar sewa. Pihaknya juga tidak melakukan pemungutan karena tidak ada dasar hukumnya.
Perwakilan Warga yang menempati TKD di utara PSWG, Aulia Reza Bastian pada akhir 2019 lalu mengatakan tanah kas desa yang ditempati sudah memiliki izin dan memiliki bukti kepemilikan atau kekancingan.
Dia menjelaskan penggunaan tanah kas desa itu itu berdasarkan Keputusan Desa Timbulharjo No 08/KD TB/1989 tertanggal 6 Desember 1989 tentang Penggunaan Tanah Kas Desa dan Tanah Lungguh Seluas 1,2855 hektare untuk Pasar Desa Gabusan Timbulharjo Sewon Bantul.
Surat keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan surat permohonan izin kepala desa setempat ke Gubernur DIY pada 20 Desember 1989, serta Surat Permohonan Izin Bupati ke Gubernur DIY. Kemudian pada 1992, secara resmi keluar Surat Keputusan Gubernur DIY No 6/12/KPTS/1992 tentang Pemberian Izin Penggunaan Tanah Kas Desa dan Tanah Lungguh seluas 1,2885 hektare untuk Pasar Desa Gabusan Timbulharjo Sewon Bantul.
Saat itu diakuinya ada sekitar 40an warga yang tinggal di lokasi pasar tersebut. Jumlah tersebut, kata Bastian, tidak termasuk warga pedagang yang biasa pagi berdagang dan sore pulang ke rumah mereka. Terkait pembangunan rumah, Bastian menyatakan sudah ada site plane-nya dan sudah atas sepengetahuan pengelola pasar.
“Kalo izin penggunaan tanah, sampai hari ini belum dicabut, artinya berjalan terus tanpa batas waktu kecuali ada izin perubahan peruntukan yang baru. Kalo kekancingan atau perjanjian yang dimiliki warga layaknya surat kekancingan,” ujar Bastian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BRI Junio berkolaborasi dengan Mobile Legends: Bang Bang menghadirkan kartu debit edisi khusus, cashback, dan berbagai benefit untuk nasabah hingga Desember 202
Sebanyak 112.212 UMKM di Sleman menghadapi tantangan digitalisasi, mulai dari literasi digital, pengelolaan keuangan hingga keamanan data.
Tiga atlet Aceh lolos seleksi Timnas Indonesia untuk Piala Dunia Minifootball 2026, tetapi hanya Tifatul Ulfi yang berangkat ke Turki karena keterbatasan anggar
Pertamina memperkuat pasokan dan distribusi BBM melalui penambahan stok, jam operasional, SPBU modular, dan layanan tambahan sesuai kebutuhan.
Simak 200+ inspirasi nama kucing aesthetic, lucu-imut, dan unik yang bisa dipilih berdasarkan penampilan, kepribadian, hingga kesukaan pemilik.
Berita politik sepekan mencakup rapat Prabowo soal karhutla, strategi fiskal menjaga harga BBM, sidang kabinet, KDM, dan insentif daerah 2027.