Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Sejumlah pemilik unit Apartemen Malioboro City menuntut surat legalitas kepemilikan, di depan eks kantor marketing Apartemen Malioboro City, Kamis (8/6/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah\r\n
Harianjogja.com, JOGJA—Korban penipuan dan penggelapan unit apartemen Malioboro City mendatangi Polda DIY, Jumat (21/7/2023). Kedatangan para korban penipuan ini diterima Wakil Kapolda DIY R. Slamet Santoso.
Koordinator korban penipuan Malioboro City, Edi Hardiyanto menyebut Polda DIY tengah mendalami kasus yang menimpanya tersebut. “Sudah kami sampaikan tadi perkembangan kasus ini dan direspon baik oleh Wakapolda dan jajarannya, mereka akan memberikan atensi pada kasus ini,” katanya saat ditemui seusai audiensi tersebut.
Edi menjelaskan penanganan kasus penipuan oleh pengembang Malioboro City, PT. Inti Hosmed tersebut masuk tahap penyelidikan.
“Polda DIY akan mendalami kasus ini lagi, disampaikan tadi pasal yang kemungkinan akan diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 374 soal penipuan dan Pasal 372 soal penggelapan dalam KUHP,” katanya pada Jumat siang.
BACA JUGA: Pemda DIY Anggarkan 320 Miliar untuk Pengentasan Kemiskinan, Begini Detail Pembagiannya
Korban penipuan Malioboro City, jelas Edi, sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Polda DIY dalam mengusut kasus ini.
“Kami juga sangat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera agar para terduga tak memiliki kesempatan untuk kabur dan lainnya, karena kerugiannya mencapai sekitar Rp500 miliar” ujarnya.
Dalam audiensi itu juga hadir anggota panitia kerja (Panja) Satgas Mafia Tanah yang dibentuk DPR RI, Riyanta.
“Kami akan membantu para korban karena ini kasus serius dimana dugaan mafia tanah kental sekali, kami akan fasilitasi para korban untuk terhubung dengan instansi-instansi terkait agar keadilan bagi korban dapat didapatkan,” jelasnya, Jumat siang.
Riyanta yang juga anggota DPR RI ini berkomitmen untuk memberantas praktik mafia tanah dalam kasus Malioboro City ini.
“Sudah banyak kasus di berbagai daerah, sudah kami tangani sesuai Instruksi bapak Jokowi. Negara tidak boleh kalah dari mafia, kita harus membantu negara ini. Siapa yang melanggar hukum, melanggar aturan harus bertanggung jawab. Apalagi ini di Jogja [kasus apartemen Maliboro City]. Kita harus berani melawan itu mafia tanah dan lainnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
BMKG memprakirakan cuaca DIY hari ini didominasi berawan dan udara kabur, sementara Sleman berpotensi diguyur hujan ringan.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya berdasarkan data resmi KAI Access.
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.