Astrid Widayani Raih Penghargaan Darma Bakti di Hari Pramuka ke-65
Astrid Widayani menerima Penghargaan Darma Bakti pada Hari Pramuka ke-65. Kwarcab Surakarta juga meraih Juara II Pembina Gudep Penegak Berprestasi.
Ilustrasi uang - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan RL yang bertugas sebagai teller di Bank BRI Cabang Adisutjipto di Jogja sebagai tersangka dalam kasus program investasi fiktif Bank BRI tahun 2016-2022, Selasa (25/7/2023).
Terkait kasus tersebut, Pemimpin Kantor Cabang BRI Yogyakarta Adisucipto Mochamad Reza Bondan pun angkat bicara.
Dijelaskan Reza, kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DIY tersebut merupakan inisiatif dari laporan BRI dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari fraud.
BACA JUGA: Ngeri! 4 Tahun, Masyarakat Rugi Rp126 Triliun karena Investasi Bodong
"BRI melalui kantor cabangnya di Yogyakarta Adisucipto melaporkan kepada pihak berwenang atas dugaan adanya penyalahgunaan wewenang salah satu mantan Pekerjanya yang saat ini sudah dilakukan pemutusan hubungan kerja," terang Reza melalui keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).
BRI, lanjutnya, menyerahkan penyelesaian kasus tersebut melalui ranah hukum dan menyampaikan terima kasih, serta memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan/pengadaan BRI tersebut dengan cepat sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.
"Kami senantiasa pro-aktif dalam melakukan pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto menjelaskan tersangka RL pada 2016-2022 diduga melakukan penyimpangan dalam penawaran investasi fiktif dan penggunaan dana simpanan nasabah.
RL menawarkan program tabungan yang bukan program dari bank dengan syarat setoran mengendap selama satu tahun atau enam bulan dengan jumlah setoran minimal Rp100 juta. Terdapat 13 nasabah yang mengikuti program fiktif tersebut.
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Juli-15 Agustus 2023 di lapas Perempuan Kelas IIB Gunungkidul. Oleh penyidik tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Astrid Widayani menerima Penghargaan Darma Bakti pada Hari Pramuka ke-65. Kwarcab Surakarta juga meraih Juara II Pembina Gudep Penegak Berprestasi.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta ASN meninggalkan kebiasaan lama dan memperkuat target pembangunan, termasuk kemiskinan dan pengangguran.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Pemkab Sleman dan Klaten menyepakati pembagian PBJT Candi Prambanan untuk mengoptimalkan PAD dan pengembangan kawasan wisata.
Lomba menyanyi Manunggal Fair Kulonprogo batal mendadak. Peserta kecewa karena sudah datang dan menyiapkan penampilan.
Biaya Haji 2027 berpotensi naik. Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf menyebut kenaikan harga avtur dan situasi geopolitik jadi pertimbangan.