Advertisement

Teller Bank Pelat Merah di Jogja Jadi Tersangka Investasi Fiktif

Yosef Leon
Selasa, 25 Juli 2023 - 21:47 WIB
Maya Herawati
Teller Bank Pelat Merah di Jogja Jadi Tersangka Investasi Fiktif Kejati DIY saat mengungkap kasus investasi fiktif dengan iming-iming bunga tinggi di Bank BRI Cabang Adisutjipto, Selasa (25/7 - 2023) (email)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan RL yang bertugas sebagai teller di Bank BRI Cabang Adisutjipto di Jogja sebagai tersangka dalam kasus program investasi fiktif Bank BRI tahun 2016-2022.

RL awalnya berstatus sebagai saksi, tetapi setelah diperiksa, dia ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto menjelaskan tersangka pada 2016-2022 diduga melakukan penyimpangan dalam penawaran investasi fiktif dan penggunaan dana simpanan nasabah. RL menawarkan program tabungan yang bukan program dari bank dengan syarat setoran mengendap selama satu tahun atau enam bulan dengan jumlah setoran minimal Rp100 juta.

Advertisement

"Keuntungan yang ditawarkan dengan bunga sekitar 1,5 persen setiap bulan dan tabungan tersebut tidak dilengkapi fasilitas kartu debit," kata Ponco saat rilis kasus di Kantor Kejati DIY, Selasa (25/7).

Total ada 13 orang nasabah yang tertarik untuk membuka rekening tabungan dengan jumlah setoran bervariasi dan berjumlah kurang lebih 45 rekening. Ternyata, RL malah menerbitkan kartu debit atau ATM dan mengelola kartu debit rekening para nasabah tersebut untuk keperluan pribadinya.

BACA JUGA: Pejabat Basarnas Kena Operasi Tangkap Tangan KPK

"Tersangka kemudian mentransfer uang nasabah ke rekening pribadinya dan menarik sejumlah uang untuk keperluan pribadi," kata Ponco.

Selain itu, RL juga mentransfer sejumlah uang kepada pihak lain dan ke rekening tabungan nasabah seolah-olah sebagai pembayaran bunga atas program tabungan yang ditawarkan. Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp5,7 miliar.

"Munculnya kasus ini berawal dari adanya audit internal dari pihak bank kemudian mendapati fraud lalu diserahkan ke kami untuk pemeriksaan," katanya.

Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Juli-15 Agustus 2023 di lapas Perempuan Kelas IIB Gunungkidul. Oleh penyidik tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Banjir Bandang di Sumbar, Basarnas Laporkan Korban Meninggal Capai 43 Orang

News
| Senin, 13 Mei 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement