Advertisement
Teller Bank Pelat Merah di Jogja Jadi Tersangka Investasi Fiktif
Kejati DIY saat mengungkap kasus investasi fiktif dengan iming-iming bunga tinggi di Bank BRI Cabang Adisutjipto, Selasa (25/7 - 2023) (email)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan RL yang bertugas sebagai teller di Bank BRI Cabang Adisutjipto di Jogja sebagai tersangka dalam kasus program investasi fiktif Bank BRI tahun 2016-2022.
RL awalnya berstatus sebagai saksi, tetapi setelah diperiksa, dia ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto menjelaskan tersangka pada 2016-2022 diduga melakukan penyimpangan dalam penawaran investasi fiktif dan penggunaan dana simpanan nasabah. RL menawarkan program tabungan yang bukan program dari bank dengan syarat setoran mengendap selama satu tahun atau enam bulan dengan jumlah setoran minimal Rp100 juta.
Advertisement
"Keuntungan yang ditawarkan dengan bunga sekitar 1,5 persen setiap bulan dan tabungan tersebut tidak dilengkapi fasilitas kartu debit," kata Ponco saat rilis kasus di Kantor Kejati DIY, Selasa (25/7).
Total ada 13 orang nasabah yang tertarik untuk membuka rekening tabungan dengan jumlah setoran bervariasi dan berjumlah kurang lebih 45 rekening. Ternyata, RL malah menerbitkan kartu debit atau ATM dan mengelola kartu debit rekening para nasabah tersebut untuk keperluan pribadinya.
BACA JUGA: Pejabat Basarnas Kena Operasi Tangkap Tangan KPK
"Tersangka kemudian mentransfer uang nasabah ke rekening pribadinya dan menarik sejumlah uang untuk keperluan pribadi," kata Ponco.
Selain itu, RL juga mentransfer sejumlah uang kepada pihak lain dan ke rekening tabungan nasabah seolah-olah sebagai pembayaran bunga atas program tabungan yang ditawarkan. Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp5,7 miliar.
"Munculnya kasus ini berawal dari adanya audit internal dari pihak bank kemudian mendapati fraud lalu diserahkan ke kami untuk pemeriksaan," katanya.
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Juli-15 Agustus 2023 di lapas Perempuan Kelas IIB Gunungkidul. Oleh penyidik tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mobil Boks Tabrak Bus Sumber Selamat di Jalan Nganjuk-Madiun, 1 Tewas
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Makan Bersama Jadi Cara Unik Cegah Stunting di Gowongan
- Dukuh Gugat ke PTUN Seusai Dicopot, Warga Seloharjo Bela Lurah
- DPRD Kulonprogo Dorong Audit Total PT SAK oleh BPKP
- Cuaca Tak Menentu di Jogja, Warga Diminta Waspada Pohon Tumbang
- Kereta di Jogja Kembali Tepat Waktu Seusai Evakuasi KA Bangunkarta
Advertisement
Advertisement







