Advertisement
Bantul Minta Petunjuk Pilur Calon Tunggal ke Kemendagri
Pemungutan Suara / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Bantul mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta petunjuk terkait pelaksanaan pemilihan lurah (Pilur) serentak dengan calon tunggal yang dijadwalkan Oktober 2026.
Kepala DPMKal Bantul, Afif Umahatun, menjelaskan petunjuk dari Kemendagri akan menjadi dasar pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pilur serentak. Hal ini penting karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa belum mengatur mekanisme untuk calon tunggal.
Advertisement
"Karena tahapan pilur di Bantul sudah masuk penyusunan Perbup, kami harapkan aturannya segera disampaikan Kemendagri supaya prosesnya bisa selesai tepat waktu," ujar Afif, Senin (9/3/2026).
Pada pilur periode sebelumnya, Pemkab Bantul tidak memperbolehkan calon tunggal. Minimal harus ada dua calon agar pemilihan dapat dilanjutkan. Proses pencoblosan pada pilur 2026 masih menggunakan sistem manual, belum elektronik.
BACA JUGA
Kepala Bidang Pemerintah Kalurahan Wijiyana menambahkan, ada 30 kalurahan yang akan mengikuti pilur serentak, dengan anggaran Rp3 miliar yang bersumber dari APBD. Kekurangan dana akan dilengkapi masing-masing kalurahan.
“Puluhan kalurahan ini masa jabatan lurahnya berakhir awal November, jadi saat pemilihan para lurah masih menjabat. Setelah pilur selesai, pelantikan lurah baru langsung dilakukan sehingga tidak ada kekosongan jabatan,” jelas Wijiyana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pengamat Nilai Seskab Teddy Jadi Penghubung Kebijakan Presiden
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






