Pilur di 31 Kalurahan, DPRD Gunungkidul Minta Warga Cerdas Memilih
Pilur serentak digelar di 31 kalurahan Gunungkidul September 2026. DPRD meminta warga aktif mengawasi tahapan dan cerdas memilih.
Pemungutan Suara - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Bantul mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta petunjuk terkait pelaksanaan pemilihan lurah (Pilur) serentak dengan calon tunggal yang dijadwalkan Oktober 2026.
Kepala DPMKal Bantul, Afif Umahatun, menjelaskan petunjuk dari Kemendagri akan menjadi dasar pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pilur serentak. Hal ini penting karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa belum mengatur mekanisme untuk calon tunggal.
"Karena tahapan pilur di Bantul sudah masuk penyusunan Perbup, kami harapkan aturannya segera disampaikan Kemendagri supaya prosesnya bisa selesai tepat waktu," ujar Afif, Senin (9/3/2026).
Pada pilur periode sebelumnya, Pemkab Bantul tidak memperbolehkan calon tunggal. Minimal harus ada dua calon agar pemilihan dapat dilanjutkan. Proses pencoblosan pada pilur 2026 masih menggunakan sistem manual, belum elektronik.
Kepala Bidang Pemerintah Kalurahan Wijiyana menambahkan, ada 30 kalurahan yang akan mengikuti pilur serentak, dengan anggaran Rp3 miliar yang bersumber dari APBD. Kekurangan dana akan dilengkapi masing-masing kalurahan.
“Puluhan kalurahan ini masa jabatan lurahnya berakhir awal November, jadi saat pemilihan para lurah masih menjabat. Setelah pilur selesai, pelantikan lurah baru langsung dilakukan sehingga tidak ada kekosongan jabatan,” jelas Wijiyana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur serentak digelar di 31 kalurahan Gunungkidul September 2026. DPRD meminta warga aktif mengawasi tahapan dan cerdas memilih.
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Bangladesh, Yordania, Suriah, Kirgistan, Lebanon, hingga Sri Lanka disebut sebagai kandidat pengganti di Grup A ber