Pelajar Gunungkidul Diajak Jaga Budi Pekerti dan Budaya Damai
Pemkab Gunungkidul mendukung Gerakan Pelajar Jogja Santun dan Cinta Damai untuk mencegah kenakalan remaja dan kekerasan di sekolah.
Ilustrasi lurah atau kepala desa./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Lurah Natah, Nglipar Gunungkidul, Wahyudi telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, Kamis (15/5/2025). Adapun proses penggantian masih menunggu rapat yang dilaksanakan badan permusyawaratan kalurahan (Bamuskal) di kalurahan tersebut.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, sudah menerima surat pengunduran diri Lurah Natah, Wahyudi. Meski demikian, ia mengaku surat tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena masih menunggu surat dari bamuskal.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Kriswanto, pasca-keputusan mundur dibuat tidak serta merta langsung berhenti. Pasalnya, untuk pemberhentian harus melalui rapat di bamuskal. Selain diputuskan memberhentikan, juga mengajukan nama calon pejabat sementara yang kemudian diusulkan ke bupati.
“Jadi selain pemberhentian secara resmi oleh bupati, juga harus ada pejabat penggantinya. Untuk sekarang masih dalam proses,” katanya, Senin (19/5/2025).
Disinggung mengenai proses Pergantian Antar Waktu, sebagai lanjutan mundurnya Lurah Natah, Kriswantoro tidak menampik hal tersebut. Ia berdalih proses pergantian bisa dilakukan melalui PAW.
“Lurah dapat diganti apabila menggundurkan diri, meninggal dunia dan divonis pengadilan bersalah dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap,” katanya.
Lurah Natah, Wahyudi belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. Saat coba dihubungi, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, Panewu Nglipar, Sustiwiningsih mengatakan, telah menerima surat pengunduran diri Lurah Natah. Berdasarkan surat itu, Lurah Wahyudi mundur dari jabatannya dikarenakan merasa tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Alasannya karena sudah tidak mampu lagi menjabat sebagai lurah. Tapi, kalau dilihat dari usia, Lurah Wahyudi baru berumur sekitar 63 tahun,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengakui surat pengajuan pengunduran diri tak serta merta langsung diajukan ke bupati. Ia berdalih tata cara pemberhentian harus mengacu pada Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah.
Menurut dia, setelah surat pengajuan mundur diserahkan, akan ditindaklanjuti terlebih dahulu oleh Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) untuk menggelar rapat pemberhentian secara tetap. Berita acara pemberhentian ini, kata Sustiwiningsih, akan diserahkan ke kapanewon untuk kemudian diserahkan ke Bupati Gunungkidul.
“Ada ketentuannya dan tahapan berjenjang sebelum bupati mengeluarkan surat pemberhentian secara resmi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul mendukung Gerakan Pelajar Jogja Santun dan Cinta Damai untuk mencegah kenakalan remaja dan kekerasan di sekolah.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA 2026 lengkap dengan tarif dan titik keberangkatan. Cek rute dan jam terbaru di sini.
BMKG memprakirakan cuaca DIY cerah berawan hingga Selasa pagi. Suhu mencapai 32 derajat Celsius dengan potensi angin kencang di selatan.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya hari ini berdasarkan data resmi KAI Access.
Inter Milan mengonfirmasi tengah mengupayakan transfer Cristian Romero dari Tottenham Hotspur pada bursa transfer musim panas ini.