DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Ilustrasi lurah atau kepala desa./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Tiga jabatan lurah di Kabupaten Gunungkidul masih dibiarkan kosong sejak 2024 lalu. Pergantian Antar Waktu (PAW) belum bisa dilakukan karena terkendala aturan dari Pemerintah Pusat.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, belum bisa berbuat banyak kaitannya dengan tiga jabatan lurah yang kosong di Gunungkidul. Ketiga jabatan yang kosong ini adalah Lurah Karangrejek, Wonosari dan Mertelu, Kapanewon Gedangsari dikarenakan kedua lurah meninggal dunia.
BACA JUGA: Terkendala Aturan, Tiga Jabatan Lurah di Gunungkidul Dibiarkan Kosong
Adapun satu yang kosong di Kalurahan Ngloro, Saptosari. Pasalnnya, lurah definitif mundur dikarenakan ikut kotestasi Pemilihan Legislatif di Pemilu 2024 lalu.
“Prosesnya harus dilakukan PAW. Tapi, hingga sekarang belum bisa kami lakukan untuk pengisian guna melanjutkan masa tugas yang tersisa,” kata Kriswantoro, Selasa (15/4/2025).
Dia menjelaskan, selama lurah definitif belum terisi, sudah dilakukan opsi menunjuk Pejabat (PJ) Lurah. Penunjukan bertujuan agar oeprasinal dan pelayanan di masing-masing kalurahan dapat berjalan seperti biasa.
Kriswanto berdalih, PAW belum bisa dilakukan karena terkendala aturan. Sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 8 Januari 2025, maka proses PAW lurah harus menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang No.3/2024.
“Hingga sekarang PP turunan dari Undang-Undang tentang Desa belum ada. Jadi, kami masih menunggu sehingga PAW dilakukan setelah ada aturan turunan dari undang-undang yang ada,” katanya.
Kepala DPMKP2KB Gunungkidul, Sujarwo mengatakan, jabatan lurah di ketiga kalurahan belum habis. Namun, dikarneakan ketiganya ada yang berhalangan tetap dan mengundurkan diri, maka harus dilakukan pengisian melalui proses PAW.
“Tinggal menunggu arahan dari Pemerintah Pusat. Kalau sudah ada PP dari Undang-Undang tentang Desa, maka segera dilaksanakan musyawarah untuk PAW,” kata Kriswantoro.
BACA JUGA: Pilihan Lurah di Gunungkidul Paling Cepat Digelar 2026
Menurut dia, di ketiga kalurahan sudah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PAW guna memilih lurah definitive yang baru. “Intinya semua sudah siap dan tinggal menunggu aturan turunan dari undang-undang. Yang jelas, juga sudah ada PJ yang sementara menangani urusan sebagai lurah di ketiga kalurahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Kulonprogo mendorong penanganan Jalan Dekso-Samigaluh dan Jembatan Duwet. Jalan ditargetkan masuk anggaran 2027, jembatan masih dikaji.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.