Advertisement
Terkendala Aturan, Tiga Jabatan Lurah di Gunungkidul Dibiarkan Kosong

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul mencatat ada tiga kalurahan yang tidak memilik lurah definitif. Upaya pengisian tetap belum bisa dilakukan karena terkendala aturan turunan dari Undang-Undang No.3/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa.
Kepala DPMKP2KB Gunungkidul, Sujarwo mengatakan, ada tiga jabatan lurah di Gunungkidul yang masih kosong hingga saat ini. kekosongan terjadi di Kalurahan Karangrejek, Wonosari dan Mertelu, Kapanewon Gedangsari dikarenakan kedua lurah meninggal dunia.
Advertisement
Adapun satu yang kosong di Kalurahan Ngloro, Saptosari. Lurah definitif mundur dikarenakan ikut kotestasi Pemilihan Legislatif di Pemilu 2024 lalu.
“Untuk sementara posisi yang kosong telah ditunjuk Pejabat Sementara sehingga operasional maupun pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” kata Sujarwo, Senin (3/2/2025).
Meski demikian, ia mengakui bahwa keberadan PJ tidak bisa selamanya. Pasalnya, sesuai ketentuan diharuskan dilakukan pengisian untuk mendapatkan lurah definitif.
BACA JUGA: Danais Dipangkas, Pemda DIY Mulai Merancang Efisiensi Anggaran Program Keistimewaan
Hanya saja, Sujarwo mengungkapkan Pengisian Antar Waktu belum bisa dilakukan karena terkendala regulasi. Sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 8 Januari 2025, maka proses PAW lurah harus menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang No.3/2024.
“Kami masih menunggu turunnya PP sebagai petunjuk teknis untuk pengisian secara definitif,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, DPMkP2KB Gunungkidul, Kriswantoro.
Menurut dia, jabatan lurah di ketiga kalurahan belum habis, tetapi karena berhalangan tetap dan mengundurkan diri, maka harus dilakukan pengisian melalui proses PAW.
“Tinggal menunggu arahan dari Pemerintah Pusat. Kalau sudah ada PP dari Undang-Undang tentang Desa, maka segera dilaksanakan musyawarah untuk PAW,” kata Kriswantoro.
Menurut dia, di ketiga kalurahan sudah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PAW guna memilih lurah definitif yang baru.
“Intinya semua sudah siap dan tinggal menunggu aturan turunan dari undang-undang. Yang jelas, juga sudah ada PJ yang sementara menangani urusan sebagai lurah di ketiga kalurahan,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Gunawan berharap PP turunan dari Undang-Undang No.3/2024 bisa segera turun agar PAW lurah di tiga kalurahan bisa dilaksanakan. Hingga sekarang belum bisa dilakukan pergantian karena terkendala regulasi dari Pemerintah Pusat.
“Ada instruksi menunda pelaksanaan PAW pemilihan lurah karena menunggu turunnya PP. Harapannya PP segera turun agar segera ada lurah definitif sehingga jalannya pemerintahan maupun pelayanan dapat lebih optimal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemda Siapkan Raperda Pengelolaan Ekosistem Karst di DIY, Ini Tujuannya
- Sempat Kehabisan Stok, Disdukcapil Bantul Kini Sediakan 2.000 Blangko e-KTP
- Rakerwil IPHI DIY 2025 Siap Digelar, Sleman Jadi Tuan Rumah
- Menteri P2MI Puji Model Pemberdayaan Mantan Pekerja Migran Indonesia di Godean Sleman
- Pemkab Gunungkidul Pastikan Seluruh Kalurahan Telah Mencairkan Dana Desa Termin Pertama 2025
Advertisement