Advertisement
Serapan Danais DIY 2025 Tembus 98 Persen, Kebudayaan Tertinggi
Ilustrasi dana. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Serapan Dana Keistimewaan (Danais) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun anggaran 2025 mencapai 98,12 persen dari total pagu Rp1 triliun. Sektor kebudayaan menjadi urusan dengan realisasi tertinggi baik dari sisi fisik maupun keuangan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) DIY, Danang Setiadi, menyebutkan realisasi keuangan Danais 2025 mencapai Rp981,2 miliar, sementara sisa anggaran yang belum terserap tercatat sekitar Rp18,7 juta.
Advertisement
“Capaian fisik kumulatif mencapai 99,33 persen, sedangkan realisasi keuangan 98,12 persen. Urusan Kebudayaan mencatat kinerja tertinggi dengan capaian fisik 99,88 persen dan keuangan 99,01 persen,” ujar Danang, beberapa waktu lalu.
Meski secara umum serapan tergolong tinggi, Danang mengungkapkan sejumlah kendala masih ditemui dalam pelaksanaan berbagai kegiatan. Pada urusan kebudayaan, misalnya, subkegiatan Penyelenggaraan Akademi Komunitas Seni dan Budaya Jogja tidak dapat terealisasi penuh.
BACA JUGA
“Kendala utamanya karena beberapa calon mahasiswa mengundurkan diri sehingga target kegiatan tidak tercapai 100 persen,” katanya.
Sementara pada urusan pertanahan, realisasi kegiatan terhambat oleh sejumlah faktor teknis, mulai dari keterlambatan penerbitan Surat Perintah Setor (SPS), proses pencermatan hasil ukur oleh Kantor Pertanahan, hingga perbedaan data spasial sertipikat setelah validasi sistem elektronik.
Selain itu, terbatasnya waktu penyelesaian pemberkasan akibat terbitnya peta bidang tanah di akhir tahun anggaran juga membuat beberapa kegiatan tidak sesuai target.
Pada urusan tata ruang, terdapat satu subkegiatan pengadaan sarana dan prasarana pendukung yang batal direalisasikan karena barang yang direncanakan tidak tersedia di e-katalog.
“Kemudian pada subkegiatan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kotagede, khususnya pembangunan Rusunawa Mujamuju, baru selesai sekitar 57 persen karena kendala kondisi lapangan atau geologis yang tidak stabil, sehingga mempengaruhi jadwal konstruksi,” jelas Danang.
Kendala juga muncul pada urusan kelembagaan. Masih ditemukan sejumlah kalurahan yang belum menyampaikan laporan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) melalui aplikasi yang disediakan. Selain itu, dalam pelaksanaan BKK Reformasi Kalurahan, pemahaman kalurahan terkait mekanisme perubahan penggunaan BKK Danais dinilai belum optimal.
“Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam pelaksanaan beberapa kegiatan,” katanya.
Dari sisi pemerintah kabupaten/kota, deviasi realisasi keuangan tercatat terjadi di Kabupaten Bantul. Penyebab utamanya berada pada urusan pertanahan, khususnya target kegiatan Pendaftaran Tanah Kalurahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul serta pendaftaran sertifikat tanah Kasultanan yang belum tercapai sesuai rencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Target PAD Retribusi Pasar Bantul 2026 Dipatok Rp5,5 Miliar
- Disdikpora Bantul Matangkan TKA 2026 Jelang SPMB
- Hujan dan Angin Terjang Sleman, Pohon Tumbang hingga Angkringan Roboh
- Pemuda Indonesia Timur Siap Jaga Keamanan DIY Lewat Jalur Profesional
- Drama Penalti Antar Persiba Bantul ke Semifinal Liga Nusantara
Advertisement
Advertisement




