Advertisement

Lurah Sampang Gedangsari Dipecat karena Masuk Bui, Ini Penggantinya

David Kurniawan
Rabu, 14 Januari 2026 - 13:57 WIB
Maya Herawati
Lurah Sampang Gedangsari Dipecat karena Masuk Bui, Ini Penggantinya Gambar ilustrasi jabatan Lurah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kapanewon Gedangsari menunjuk Kepala Jawatan Kemakmuran, Rini Widiastuti, sebagai Pejabat (PJ) Lurah Sampang. Penunjukan ini dilakukan menyusul pemberhentian Lurah Sampang definitif, Suharman, yang terbukti bersalah dalam perkara mafia tanah kas desa untuk pengurukan proyek jalan tol Jogja–Solo.

Panewu Gedangsari, Eko Krisdiyanto, menjelaskan pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme penunjukan PJ karena sisa masa jabatan lurah kurang dari satu tahun, sehingga tidak dimungkinkan pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Advertisement

“Sudah ada pengganti sementara Lurah Sampang. Karena masa jabatan kurang setahun, maka tidak ada PAW, hanya penunjukan PJ,” ujar Eko saat dihubungi, Rabu (14/1/2026).

Menurut Eko, tugas PJ Lurah Sampang diamanatkan kepada Rini Widiastuti yang saat ini menjabat Kepala Jawatan Kesejahteraan Kapanewon Gedangsari.

“Tinggal pelantikan karena sudah diajukan ke Bupati untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan,” katanya.

Masa tugas PJ Lurah Sampang akan berlangsung hingga terpilihnya lurah definitif melalui pemilihan serentak pada tahun ini.

“Penunjukan PJ ini untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tegas Eko.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, menyatakan seluruh tahapan penunjukan PJ telah rampung.

“SK pelantikan untuk PJ Lurah Sampang sudah dipersiapkan dan nanti diserahkan oleh Panewu Gedangsari,” ujarnya.

Kriswantoro menjelaskan pemberhentian Suharman mengacu pada salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Surat pemberhentian telah diserahkan kepada yang bersangkutan pada awal Januari 2026.

“Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. Lurah Sampang dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman. Karena itu langsung ditindaklanjuti dengan pemberhentian secara tetap,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menyatakan perkara mafia tanah kas desa di Kalurahan Sampang telah inkrah.

“Putusan kasasi dikeluarkan 18 Desember 2025. Kami sudah menerima salinannya dan segera mengeksekusi Lurah Suharman sesuai vonis,” ujar Alfian.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum, sehingga menguatkan vonis pengadilan tingkat sebelumnya. Suharman divonis bersalah dengan hukuman penjara dua tahun, denda Rp15 juta subsider satu bulan kurungan, serta biaya perkara Rp5.000.

“Jika dikurangi masa tahanan selama proses hukum, Lurah Suharman masih harus menjalani hukuman sekitar satu tahun,” kata Alfian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Cemaran Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Impor S-26 Promil

Cemaran Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Impor S-26 Promil

News
| Rabu, 14 Januari 2026, 14:57 WIB

Advertisement

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Wisata
| Selasa, 13 Januari 2026, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement