Kejurda MMA DIY 2026 Jadi Ajang Cetak Atlet Potensial
Kejurda IBCA-MMA DIY 2026 di Jogja jadi ajang pembinaan atlet muda dan pencarian bibit potensial menuju level profesional
Ilustrasi PNS - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Presiden Joko Widodo menyatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah serta TNI/Polri dinaikkan 8 persen untuk tahun anggaran 2024 mendatang. Kepastian itu disampaikan Jokowi dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR Rabu (16/8/2023)
Selain PNS dan TNI/Polri, kenaikan gaji juga akan diberikan kepada pensiunan dengan angka lebih banyak yaitu 12 persen. Alasan dinaikkannya gaji tersebut untuk perbaikan kesejahteraan, sedangkan tunjangan dan renumerasi diberikan berdasarkan produktivitas kerja. Selain itu diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
BACA JUGA : Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Cek Rinciannya
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.
Nominal gaji pokok PNS diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta dan tertinggi Rp5,90juta.
Berikut daftar gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:
Golongan I:
1a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
1b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
1c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
1d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
BACA JUGA : Ingat! Gaji Ke-13 ASN yang Cair 5 Juni 2023 Tak 100 Persen
Golongan II:
2a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
2b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
2c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
2d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
3a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
3b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
3c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
3d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
4a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
4b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
4c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
4d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
4e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kejurda IBCA-MMA DIY 2026 di Jogja jadi ajang pembinaan atlet muda dan pencarian bibit potensial menuju level profesional
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.