Cetak Perempuan Berdaya, Unisa Yogyakarta Terima Penghargaan JBBA 2026
Unisa menerima penghargaan Klaster Pendidikan untuk kategori Pendidikan Kesehatan Berbasis Pemberdayaan Perempuan dalam ajang JBBA
Imauan PT KAI - ist/KAI
JOGJA—Tidak sedikit masyarakat acap kali beraktivitas di sekitar rel kereta api, terlebih saat menjelang sore hari. Banyak warga menjadikan pinggir rel sebagai lokasi untuk bermain bahkan rekreasi. Padahal ini jelas membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan bagi diri mereka sendiri. Meskipun telah terpasang rambu-rambu peringatan di sekitar rel dan bahkan petugas berwenang juga sudah berupaya menegur, tetap saja masih banyak yang abai.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo menegaskan ada ancaman pidana kurungan penjara maupun denda bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Aktivitas nongkrong seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Perbuatan yang melanggar larangan tersebut bisa terkena hukuman penjara atau denda hingga Rp15 juta. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," ungkap Franoto, seperti dalam keterangan tertulis Rabu (30/8/2023).
Peraturan soal hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Permasalahan ini juga terjadi akibat dari banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).
BACA JUGA: MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Angka Keterwakilan Perempuan Kini Tidak Dibulatkan
Rumaja diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Rumija diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan rel, dapat dimanfaatkan atas izin pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api. Sedangkan ruwasja diperuntukkan bagi pengamanan dan kelancaran operasi kereta api dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.
"Masyarakat agar menaati aturan yang ada dan tidak mendirikan bangunan secara ilegal di area-area tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 178 UU 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang menyatakan setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," kata Franoto.
Dampak dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat hingga pertengahan Agustus 2023, terdapat 19 kasus orang tertabrak KA saat beraktivitas di jalur KA dengan rincian 15 meninggal, 3 luka berat, dan 1 luka ringan.
KAI secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api. Selain itu, perseroan secara konsisten menugaskan ptugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur kereta.
"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," kata Franoto. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Unisa menerima penghargaan Klaster Pendidikan untuk kategori Pendidikan Kesehatan Berbasis Pemberdayaan Perempuan dalam ajang JBBA
Luis de la Fuente sukses membawa Spanyol juara Piala Dunia 2026. Filosofi kebersamaan dan kekuatan tim menjadi kunci keberhasilan La Roja.
KPK membawa Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ke Jakarta usai OTT. Tujuh orang diperiksa dan KPK memiliki waktu 1x24 jam menentukan status hukum.
Rupiah melemah ke Rp17.948 per dolar AS di tengah penguatan dolar, ketegangan Timur Tengah, dan ekspektasi suku bunga tinggi The Fed.
Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta menggelar Festival Jamu Nusantara 2026 pada 16–17 Juli 2026 sebagai bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-64
HP Rp1 jutaan untuk konten TikTok, Reels, dan Shorts. Simak keunggulan Redmi 13X, Galaxy A07, dan Vivo Y19s Pro.