RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Barang bukti sabu-sabu di Mapolres Bantul, Selasa (3/3/2020). /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTU—Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul, menyebut empat lokasi di wilayah pinggiran Bantul memiliki kerawanan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba.
"Yang jelas, di daerah pinggiran itu sama kerawanannya, yakni wilayah Kasihan, Banguntapan, Sewon, kemudian di daerah pinggiran Pantai Parangtritis," kata Kepala BNNK Bantul Arfin Munajah di Bantul, Kamis (31/8/2023)
Dia mengatakan lokasi disebut mempunyai kerawanan narkoba, terutama Banguntapan, karena posisinya berada di wilayah pinggiran kota, dekat dengan perkotaan yang mobilitas dan pergerakan masyarakat yang tinggi.
"Jadi, sangat dekat sekali dengan kota bahkan tidak berbatas sehingga tingkat kerawanan tinggi dan untuk Bantul pada tahun ini saya melihat dari beberapa kasus lebih banyak kasus psikotropika, meskipun ada satu dua kasus narkotika," katanya.
BACA JUGA: Jomblangan Bantul Ditetapkan Sebagai Kampung Tangguh Bebas Narkoba
Sedangkan wilayah pinggiran Pantai Parangtritis disebutnya rawan penyalahgunaan jenis psikotropika dan minuman keras atau minuman beralkohol. "Tapi, kalau di daerah pinggiran Pantai Parangtritis itu lebih ke psikotropika dan minuman keras, biasanya di hotel (penginapan) di daerah pantai," katanya.
Dia menjelaskan psikotropika dengan obat keras itu hampir sama. Psikotropika itu obat-obat yang sebenarnya boleh digunakan oleh dokter, tapi banyak disalahgunakan. Mayoritas pemakai psikotropika lebih banyak pelajar dan bahkan anak-anak.
"Itu karena psikotropika ini harganya lebih terjangkau. Misalnya, pil koplo itu satu bungkus paling sekitar Rp30 ribuan, kita juga pernah menangkap tahun kemarin dan penanganan kita alihkan ke polres karena kita tidak bisa memproses, kita hanya narkotika," katanya.
Dia mengatakan upaya pencegahan yang dilakukan adalah dengan meminimalisasi persediaan narkoba dan obat sejenisnya, kemudian orang-orang dicegah terlebih dulu biar mereka tidak minta.
"Kalau di pelajar kita gencar melakukan sosialisasi melalui kegiatan di sekolah, melalui upacara sering putarkan lagu mars BNN, sekolah sekolah selalu kita motivasi dan juga penyuluhan penyuluhan baik kerja sama dengan pemda atau dari masyarakat sendiri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Antrean Ketapang-Gilimanuk mencapai 17 km. ASDP mengoperasikan 26 kapal, tetapi kapasitas dermaga masih menjadi kendala.