Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Terdakwa mafia tanah kas desa, Agus Santoso saat berkoordinasi dengan penasihat hukumnya sebelum menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU, Senin (4/9/2023).
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa kasus mafia tanah kas desa Lurah Nonaktif Caturtunggal, Agus Santoso menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (4/9/2023).
JPU, Toni Wibisono mendakwa Agus memperkaya mafia tanah kas desa Robinson Saalino sebesar Rp2,9 miliar.
Toni mendakwa Agus yang memperkaya Robinson dan merugikan negara ini salah satunya dengan membayarkan pajak bumi bangunan (PBB) yang mestinya dilakukan PT. Deztama Putri Sentosa. Namun, malah dibayarkan Kalurahan Caturtunggal sebesar Rp32 juta.
Tindakan memperkaya Robinson dan merugikan negara yang dilakukan Agus juga disebut JPU dengan membiarkan PT. Deztama menunggak pembayaran sewa tanah kas desa yang digunakannya.
“Terdakwa juga membiarkan PT. Deztama memperluas penggunaan tanah kas desa dan mengalihfungsikannya, di mana dalam perjanjian sewa menyewa hal tersebut tak diperkenankan,” kata Toni saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Senin sore.
BACA JUGA: Sisa Uang Suap Mafia Tanah Kas Desa Krido Masih Kurang Rp680 Juta
Seusai sidang Toni menerangkan tak ada indikasi Agus menerima suap atas kasus yang dihadapinya tersebut. “Sesuai dakwaan kami tadi, tak ada seperti hasil penyidikan yang sudah dilakukan,” terangnya.
JPU mendakwa Agus melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor. Dimana minimal ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Menanggapi dakwaan tersebut Agus Santoso keberatan dan mengajukan eksepsi. Penasihat hukum Agus, Layung Purnomo poin keberatan yang akan diajukannya seputar layak tidak kasus yang menjeratnya itu masuk ranah pidana korupsi.
“Pelanggaran yang terjadi ini menyangkut Pergub dan Perda DIY, dalam dua peraturan tersebut juga ada mekanisme penyelesaian masalah, apakah mekanisme itu juga sudah maksimal dilakukan sehingga harus masuk ranah pidana ini,” jelas Layung usai persidangan.
Layung akan menguji proses hukum yang menjerat Agus tersebut dalam eksepsi. “Kami juga memohonkan agar persidangan dilakukan secara online, karena klien kami mengalami penurunan kesehatan,” ungkapnya.
Ketua majelis hakim Muh. Djauhar Setyadi akan meninjau lagi permintaan sidah online tersebut. “Karena sudah tidak pandemi kami selenggarakan luring tatap muka, nanti akan kami bahas. Tapi sampai belum ada keputusan, sidang akan tetap berjalan luring,” katanya saat menerima permohonan tersebut.
Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada Selasa (12/9/2023) dengan agenda pembacaan nota eksepsi. “Permohonan sidang online ini akan kami pertimbangkan,” tutur Djauhar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Liga 1 2025/2026 usai menang dramatis atas PSM Makassar dan unggul dari Borneo FC.
Rangkaian hari kedua Klaten International Cycling Festival (KLIC Fest) 2026 mencatat sejarah menjadi tuan rumah International Cycling History Conference (ICHC)
BPBD Gunungkidul mengubah skema droping air bersih dengan memprioritaskan anggaran kapanewon menghadapi kemarau panjang 2026.
Johann Zarco mengalami cedera ACL, PCL, dan meniskus usai kecelakaan di MotoGP Catalunya 2026 dan terancam absen panjang.
Dugaan tindakan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Lurah Garongan, Panjatan, Kulonprogo masih terus didalami. Setelah bertemu Bupati Kulonprogo, Agung Setyaw