BPOM Temukan 12 Obat Herbal Ilegal, Ada Kandungan Kimia Berbahaya
BPOM temukan 12 produk obat herbal ilegal mengandung sildenafil, parasetamol, deksametason. Klaim stamina pria hingga sesak napas, ancaman pidana 12 tahun.
Pelaku peremas payudara di Jalan Godean, saat dihadirkan di Mapolsek Gamping, Selasa (5/9/2023). /Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, SLEMAN—Aparat Polsek Gamping, Sleman menangkap TS, 20, warga Sriten, Rongkop, Gunungkidul, Senin (4/9/2023) lantaran diduga melakukan tindak asusila yakni meremas payudara seorang perempuan berinisial EW, 24, warga Kebumen di depan Lion Cellular, Jalan Godean Km.4, Kenteng, Kalurahan Nogotirto, Gamping.
Kapolsek Gamping, Kompol Surahman mengatakan aksi tidak terpuji itu dilakukan pelaku pada Senin, sekitar pukul 09.30 WIB ketika korban membeli headset di Lion Cellular. Setelah membeli headset, korban kembali ke tempat parkir dan hendak menaiki motornya. Saat itu, pelaku menghampiri korban dan berpura-pura bertanya.
Korban yang curiga kemudian berjalan ke depan Lion Cellular. Namun, tiba-tiba pelaku meremas payudara korban dari belakang. "Korban sontak berteriak dan pelaku lari ke arah Timur lalu berhasil ditangkap oleh petugas patroli," katanya di Mapolsek Gamping, Selasa (5/9/2023) siang.
BACA JUGA: Seorang Dokter Diduga Lakukan Tindak Asusila di Klinik
Kepada polisi, pelaku mengaku aksi tersebut ternyata bukan yang kali pertama ia lakukan. Dia mengaku pernah melakukan tindakan serupa di dua lokasi yang berbeda di area Kapanewon Gamping yang.
Selain itu, kata Surahman, polisi juga menduga pelaku melakukan tindakan yang sama di lokasi lain di luar Kapanewon Gamping. "Untuk itu, kami imbau masyarakat yang telah menjadi korban untuk membuat laporan," terangnya.
TS mengaku melakukan aksi remas payudara itu lantaran baru saja diputus pacarnya, tepatnya pada 1 September 2023. "Korban belum tahu kalau saya mau peluk dari belakang. Setelah dipeluk, korbannya takut," kata remaja yang baru tujuh bulan di Kota Jogja dan kini bekerja sebagai karyawan jasa penatu ini.
Akibat ulahnya itu, pelaku diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPOM temukan 12 produk obat herbal ilegal mengandung sildenafil, parasetamol, deksametason. Klaim stamina pria hingga sesak napas, ancaman pidana 12 tahun.
Semifinal Piala Dunia 2026 jadi pertemuan pertama Messi vs Inggris. Rivalitas sengit dari Tangan Tuhan hingga duel penuh gengsi ini. Siapa yang menang?
Surat mutasi palsu mengatasnamakan Kepala BKPPD Gunungkidul beredar di lingkungan puskesmas. ASN diminta waspada terhadap modus penipuan.
Mario Aji gagal finis di Moto2 Jerman 2026 usai crash di Sachsenring. Simak klasemen terbaru yang masih dipimpin Manuel Gonzalez.
Kia tarik 500 ribu SUV Telluride di AS karena sakelar kursi bisa picu kebakaran. Gagal diperbaiki dua kali, kini Kia pasang sekering elektronik.
Ada 15 jenis colokan dunia! Indonesia pakai Type C & F, Amerika Type A, Inggris Type G. Kenapa tidak diseragamkan? Simak sejarah dan faktanya di sini.