Katia Itzel Garcia, Perempuan Meksiko Pertama Pimpin Laga Piala Dunia
Katia Itzel Garcia mencetak sejarah sebagai perempuan Meksiko pertama yang menjadi wasit utama laga Piala Dunia putra saat memimpin Tunisia vs Belanda.
Ilustrasi. - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis Budi Mulyana, 54, terdakwa kasus predator seks dengan hukuman 16 tahun penjara, Jumat (8/9/2023).
Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa Budi Mulyana, Anargha Nandi mengaku pikir-pikir.
Pembacaan vonis terhadap Budi Mulyana dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Aminuddin di PN Sleman. Dalan putusannya, Aminuddin menyebut jika terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Undang-undang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak.
"Menyatakan terdakwa Budi Mulyana alias Omyang alias papi alias Koko, anak dari Sugeng Rahardjo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, dan membujuk, sebagaimana dalam dakwaan alternatif yang pertama, dan alternatif kedua," kata Aminuddin.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa, oleh karena ini dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sejumlah Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti pidana kurung selama 6 bulan," lanjut Aminuddin.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa dibebankan membayar restitusi kepada dua korban masing-masing sebesar Rp19,3 juta.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti minuman keras dimusnahkan, dan barang bukti hanphone dirampas untuk negara," ucap Aminuddin.
BACA JUGA:Pengusaha Terdakwa Pencabulan 17 Anak Dituntut Kebiri Kimia
Penasihat hukum terdakwa Budi Mulyana, Anargha Nandi mengaku pikir-pikir dengan putusan ini. Meski demikian, pihaknya bersyukur dengan tidak dikabulkannya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum agar terdakwa dikebiri kimia.
"Alhamdulillah tuntutan kebiri ditolak," kata Anargha.
Sebelumnya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto, mengatakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (8/8/2023), JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, yakni penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, beberapa tuntutan pidana tambahan juga diberikan kepada terdakwa, yakni restitusi kepada dua orang korban dan hukuman kebiri kimia.
"Pidana tambahan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk dikenai tindakan berupa kebiri kimia,” ujarnya.
Terdakwa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda DIY dalam kasus pencabulan 17 anak perempuan di bawah umur. Terdakwa diketahui menyetubuhi para korbannya yang masih berusia 13-17 tahun di salah satu apartemen di wilayah Sleman.
Kasus ini awalnya terungkap ketika guru sekolah salah satu korban mendapati percakapan yang mencurigakan di ponsel korban, yang menyebutkan tentang foto telanjang. Guru tersebut melaporkan temuannya ke polisi dan terbongkarlah perilaku bejat terdakwa.
Dari keterangan polisi, terdakwa merupakan seorang pengusaha toko di wilayah Bantul. Dengan uangnya, pria paruh baya ini menjerat para korban untuk mau bersetubuh dengannya. Hal ini diketahui sudah berlangsung sejak awal 2023 silam.
Diberitakan Harianjogja.com sebelumnya, dari pemeriksaan forensik digital pada ponsel Budi Mulyana (BM), polisi menemukan banyak video para korbannya saat sedang melakukan hubungan badan dengan BM.
Kepada polisi, BM mengaku merekamnya hanya untuk konsumsi pribadi.
Dalam menjalankan aksinya, BM mengiming-imingi para korban dengan uang sebesar antara Rp300.000-Rp800.000. “Awalnya BM merayu korban N, yang waktu itu berusia 16 tahun. N ini lalu mengajak teman-temannya yang lain hingga 17 orang,” kata dia.
BM bertemu dengan korbannya dari pergaulan di kafe-kafe. Selain korban anak-anak, BM juga sering melakukannya dengan perempuan-perempuan dewasa. “Namun, kami lebih fokus ke penanganan korban anak di bawah umur karena menjadi perhatian bersama terkait dengan pencabulan anak,” katanya.
Atas perbuatannya, BM disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Katia Itzel Garcia mencetak sejarah sebagai perempuan Meksiko pertama yang menjadi wasit utama laga Piala Dunia putra saat memimpin Tunisia vs Belanda.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.
Gelombang panas Inggris memecahkan rekor suhu Juni selama tiga hari berturut-turut. Met Office memperpanjang peringatan cuaca hingga Minggu.
Iran mengecam serangan Amerika Serikat dan menyebutnya melanggar Piagam PBB serta kesepakatan damai yang baru berlaku pada Juni 2026.
Candi Sojiwan dan Wellness Tourism Umbul Brintik masuk nominasi API Award 2026. Masyarakat diajak memberikan dukungan melalui voting.