Advertisement
Pengusaha Terdakwa Pencabulan 17 Anak Dituntut Kebiri Kimia

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pengusaha yang menjadi terdakwa kasus pencabulan belasan anak di bawah umur, Budi Mulyana, 54, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Sleman dengan hukuman maksimal, salah satunya dengan kebiri kimia.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto, mengatakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (8/8/2023), JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, yakni penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Advertisement
Selain itu, beberapa tuntutan pidana tambahan juga diberikan kepada terdakwa, yakni restitusi kepada dua orang korban dan hukuman kebiri kimia. “Pidana tambahan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk dikenai tindakan berupa kebiri kimia,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).
Dikutip dari laman bpsdm.kemenkumham.go.id, kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, dengan maksud untuk menurunkan hasrat seksual dan libido pada seseorang.
Terdakwa sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda DIY dalam kasus pencabulan 17 anak perempuan di bawah umur. Terdakwa diketahui menyetubuhi para korbannya yang masih berusia 13-17 tahun di salah satu apartemen di wilayah Sleman.
Baca juga: Harga Beras di Asia Meroket, Tertinggi sejak 15 Tahun Terakhir
Kasus ini awalnya terungkap ketika guru sekolah salah satu korban mendapati percakapan yang mencurigakan di ponsel korban, yang menyebutkan tentang foto telanjang. Guru tersebut melaporkan temuannya ke polisi dan terbongkarlah perilaku bejat terdakwa.
Dari keterangan polisi, terdakwa merupakan seorang pengusaha toko di wilayah Bantul. Dengan uangnya, pria paruh baya ini menjerat para korban untuk mau bersetubuh dengannya. Hal ini diketahui sudah berlangsung sejak awal 2023 silam.
Diberitakan Harianjogja.com sebelumnya, dari pemeriksaan forensik digital pada ponsel Budi Mulyana (BM), polisi menemukan banyak video para korbannya saat sedang melakukan hubungan badan dengan BM. Kepada polisi, BM mengaku merekamnya hanya untuk konsumsi pribadi.
Dalam menjalankan aksinya, BM mengiming-imingi para korban dengan uang sebesar antara Rp300.000-Rp800.000. “Awalnya BM merayu korban N, yang waktu itu berusia 16 tahun. N ini lalu mengajak teman-temannya yang lain hingga 17 orang,” kata dia.
BM bertemu dengan korbannya dari pergaulan di kafe-kafe. Selain korban anak-anak, BM juga sering melakukannya dengan perempuan-perempuan dewasa. “Namun, kami lebih fokus ke penanganan korban anak di bawah umur karena menjadi perhatian bersama terkait dengan pencabulan anak,” katanya.
Atas perbuatannya, BM disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, agenda sidang berikutnya yakni pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (15/8/2023) mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Suara NU Dianggap Penentu Pilpres, Baru Amin yang Representasi Nahdliyin
- Upaya Tingkatkan Mutu, IPI Sukoharjo Gelar Sertifikasi Kompetensi Pustakawan
- Jos, Bek Timnas Elkan Baggott Bawa Ipswich Town ke 16 Besar Piala Liga Inggris
- Sejarah Hari Bhakti Postel, Heroisme Angkatan Muda Pos Telegraf dan Telepon
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Taman Pintar Bangun Wahana Nglaras Budaya
- Jadwal Kereta Bandara YIA Reguler Rabu 27 September 2023 dan Cara Pesan Tiket
- Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 27 September 2023, Berangkat dari Lempuyangan
- Satpol PP DIY Ajak Jaga Warga Maksimalkan Potensi Pertanian
- Jadwal YIA Xpress Rabu 27 September 2023, Sampai ke YIA Lebih Cepat
Advertisement
Advertisement