Modus Tukar Uang, 2 WNA Gasak Rp4,2 Juta di Gunungkidul
Dua WNA mencuri Rp4,2 juta di warung Gunungkidul dengan modus tukar uang. Polisi masih memburu pelaku dan imbau warga waspada.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Ombudsman DIY mengklarifikasi penanganan kasus pencabulan anak di Kapanewon Patuk ke Polres Gunungkidul. Hasilnya, tersangka yang merupakan kakek korban kini sudah ditahan.
“Sudah kami klarifikasi dan tersangka dalam kasus ini sudah ditahan,” kata Asisten Pemeriksa Laporan Ombudsman DIY, Rizkiana Hidayat, kepada wartawan, Rabu (5/11/2025) siang.
Menurut dia, kedatangan tim Ombudsman ke Polres Gunungkidul merupakan bagian dari klarifikasi atas laporan yang masuk. Sesuai tugas pokok dan fungsi, Ombudsman harus bersikap netral, sehingga saat ada pengaduan perlu dilakukan konfirmasi kepada pihak terlapor (Polres Gunungkidul).
“Jadi kami harus netral dan tidak boleh memihak. Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, kami lakukan klarifikasi ke Polres,” katanya.
Meski tidak menyampaikan hasil klarifikasi secara rinci, ia memastikan proses hukum masih berjalan. Adapun berkas pemeriksaan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
“Kami belum tahu apakah sudah dinyatakan lengkap atau belum. Yang jelas masih berjalan,” katanya.
Terkait tindak lanjut pengaduan, ia menyebut masih akan dilakukan pengkajian berdasarkan hasil klarifikasi di Polres.
“Yang diadukan masalah pelayanan, khususnya mengenai penanganan kasus yang dinilai lama. Nanti, setelah dikaji, akan diketahui apakah perlu ada saran perbaikan atau rekomendasi,” katanya.
Pihak Polres Gunungkidul belum dapat dikonfirmasi mengenai kedatangan Ombudsman DIY. Meski demikian, dalam keterangan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, mengatakan pelaku berinisial HW, 53, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus lalu. Upaya pengusutan telah dilakukan, namun ketika berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Gunungkidul, berkas dikembalikan karena belum lengkap.
“Kami masih melengkapi berkas yang dibutuhkan sesuai catatan tim kejari,” katanya.
Ia menegaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap, akan dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk proses persidangan.
“Ketika jaksa menyatakan lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Sebelumnya, seorang ibu di Kabupaten Gunungkidul viral di media sosial setelah mengunggah keluhan bahwa anaknya yang berusia tiga tahun menjadi korban pencabulan oleh kakeknya. Polisi menyatakan proses penyidikan tetap berjalan dan berkas masih dalam tahap penyempurnaan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Dalam video yang beredar, ibu tersebut menyampaikan bahwa meski laporan polisi telah dibuat pada 28 April 2025, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun saat itu belum dilakukan penahanan.
“Sangat disayangkan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan, bahkan masih beraktivitas seperti biasa,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua WNA mencuri Rp4,2 juta di warung Gunungkidul dengan modus tukar uang. Polisi masih memburu pelaku dan imbau warga waspada.
Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta kembali menggelar EduCareer Connect 2026 bertajuk “From Campus to Career: Connecting Education, Opportunities
Gempa Sukabumi Magnitudo 4,5 mengguncang Jawa Barat akibat aktivitas sesar aktif bawah laut, BMKG pastikan belum ada gempa susulan.
DPAD DIY mengakuisisi untuk mengelola arsip termasuk arsip pribadi, seniman, budayawan dan arsip-arsip yang menyimpan memori kolektif.
Identitas 11 bayi yang ditemukan di Pakem Sleman masih ditelusuri Pemkab Sleman untuk penerbitan dokumen resmi dan asal-usul bayi.
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.