Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Polsek Kasihan memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus penipuan bermodus sewa mobil, Senin (11/9/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, BANTUL—Polsek Kasihan meringkus CP, 35, salah satu anggota sindikat penipuan bermodus menyewa mobil untuk digadaikan. Pada saat kejadian, sindikat ini digerakkan oleh orang dari dalam penjara.
Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman, menjelaskan kejadian ini terjadi pada 5 November 2022 lalu, di rental mobil Central Mulia Transport, Ngebel, Kalurahan Tamantirto, Kasihan. “CP ditangkap Unit Reskrim Polsek Kasihan pada 24 Agustus 2023 saat sedang berada di Semarang, Jawa Tengah,” ujarnya, Senin (11/9/2023).
Kejadian ini bermula ketika CP mendatangi rental mobil korban bersama seorang perempuan yang merupakan salah satu rekannya. Di situ CP bertransaksi menyewa mobil jenis Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi AB 1595 AM.
CP menyerahkan uang Rp325.000 kepada petugas rental, menggenapi uang muka yang sebelumnya sudah dibayarkan sebelumnya sebesar Rp100.000. Dalam transaksi itu, CP menyerahkan KTP palsu dengan foto dirinya sebagai jaminan sewa mobil.
“KTP atas nama orang lain. Yang asli namanya CP. Tapi waktu itu ia menggunakan identitas lain. KTP itu kalau secara fisik terlihat seperti asli. Setelah persyaratan diserahkan dan mobil diterima, kendaraan langsung dibawa CP ke Sukoharjo,” katanya.
Di sana, CP melakukan transaksi gadai dengan cara Cash On Delivery (COD) dan menerima uang tunai Rp8 juta. Selain itu, orang yang menerima jasa gadai yang juga merupakan sindikat tersebut juga mentransfer sejumlah uang ke rekening GD. Total uang dari transaksi ini Rp45 juta.
BACA JUGA: JJLS Kelok 18 Dimulai Digarap, Warga Berharap Bisa Mengangkat Perekonomian
GD merupakan otak dari sindikat ini. Ketika aksi penipuan ini berlangsung, GD sedang mendekam dalam penjara di Sragen, Jawa Tengah. Sedangkan saat ini sudah bebas. “Yang memesan kendaraan menurut keterangan CP, juga GD alias Gudel. Dia yang memesankan termasuk yang menerima uang gadai,” katanya.
Adapun untuk pelaku lainnya yang terlibat, sampai saat ini Polsek Kasihan masih terus melakukan penyelidikan.
“Kesulitannya karena semua transaksi dilakukan secara COD, jadi ketemu di jalan. Jadi sebagian masih dalam proses penyelidikan,” kata dia.
Atas kejadian ini, CP dikenakan pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman pidana empat tahun. “Saya mengimbau para pemilik rental untuk berhati-hati dengan modus penipuan seperti ini. Terkait penggunaan identitas sebagai jaminan juga harus dipastikan benar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
BNPB mencatat karhutla di kawasan Tanjung Puting mencapai 513,89 hektare. Asap tebal menghambat pemadaman melalui udara di Kalteng.
Simak sinopsis Insidious: Out of the Further, film horor tentang Gemma yang bisa memasuki The Further dan membawa makhluk gaib ke dunia nyata.
Sleman masih kekurangan 83.726 lampu jalan. Anggaran pembangunan APJ direncanakan naik menjadi Rp30,6 miliar pada 2027.
Pegadaian meraih peringkat kedelapan dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026 sebagai salah satu BUMN dengan layanan terbaik berkat transformasi digital dan p
MAMA Awards 2026 mengumumkan 12 penampil pertama. ENHYPEN, BABYMONSTER, LE SSERAFIM, dan Nayeon TWICE dijadwalkan tampil di Osaka pada 20–21 November.