RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Ilustrasi caleg - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, memastikan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya yang maju menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024, sudah mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai pelayan publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budi Rahardjo di Bantul, Jumat, mengatakan sesuai peraturan bahwa pegawai harian lepas (PHL) dan aparatur sipil negara (ASN) kalau menjadi calon legislatif, termasuk calon presiden harus mengundurkan diri dari pekerjaannya.
"Jadi kalau ditanyakan ada bakal caleg itu ketentuan seperti apa, mekanismenya seperti itu, hari ini saya sudah ketemu pegawai pemerintah yang menjadi bakal caleg pada Pemilu 2024, ini hari terakhir, karena besok mulai tanggal 1 Oktober 2023, pegawai pemerintah yang menjadi bakal caleg itu sudah tidak bekerja lagi karena sudah mengundurkan diri," katanya.
Dia mengatakan mekanisme seorang pegawai pemerintah harus mengundurkan diri bila ingin terjun ke dunia politik itu agar tidak mengganggu konsentrasi karena di dalam sistem birokrasi punya prinsip netralitas yang harus dipegang ASN dan PHL tersebut.
BACA JUGA: Musim Pemilu, Menteri Agama: Jangan Jadikan Agama sebagai Alat Politik
"Sehingga untuk menjamin netralitas dan konsentrasi dalam pekerjaan kalau memang berniat untuk itu [maju sebagai caleg], maka mereka harus mengundurkan diri dan mulai 1 Oktober 2024 sudah tidak lagi menjadi pegawai di pemerintah," katanya.
Ia mengaku belum mengetahui detail berapa jumlah pegawai Pemkab Bantul yang maju sebagai peserta Pemilu 2024, namun yang jelas di Bagian Umum Sekretariat Pemkab Bantul dirinya sudah bertemu dengan pegawai yang maju bakal caleg dan telah menyampaikan pengunduran dirinya.
"Jadi, sudah saya pastikan mengundurkan diri, intinya itu, prinsip netralitas dan efektivitas kerja, karena kalau sudah jadi caleg nanti aktif kampanye tidak mungkin bisa berbagi dengan pekerjaan supaya teman-teman tidak sungkan dan sebagainya karena sudah tidak dalam satu tim," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.
Klasemen Asian Games 2026 berubah setelah Nurisa Dian meraih emas. Indonesia kini mengoleksi 5 emas, 7 perak, dan 20 perunggu.
Gejala influenza A meliputi demam, batuk, lelah, nyeri tubuh hingga sakit tenggorokan. Kenali tanda bahaya dan kapan perlu ke dokter.
Indonesia menghadapi Bangladesh pada laga penentu. Simak syarat Garuda lolos final dan proyeksi poin ranking FIFA jika menang.
Nurisa Dian Ashrifah meraih emas kelima Indonesia di Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Amparo 139-137.