19 WNA Love Scammer Diciduk di Tangerang, Modus Terbongkar
Imigrasi Tangerang tangkap 19 WNA pelaku love scamming di apartemen Teluknaga, diduga sindikat internasional dari Kamboja.
Ilustrasi. Kantor Wilayah Kemenag DIY./ Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY meminta kepada seluruh penceramah agama di provinsi ini untuk tidak menyampaikan materi atau konten ceramah yang dapat memicu perpecahan masyarakat menjelang Pemilu 2024.
Penceramah juga diminta untuk menjaga DIY tetap kondusif jelang hajatan demokrasi lima tahunan tersebut. Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat, dan Wakaf Kanwil Kemenag DIY Nurhuda menekankan hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan yang dikeluarkan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
"SE ini bersifat antisipasi, sehingga apa yang disampaikan penceramah terencana dan terhindar dari hal-hal yang bisa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat," ujar dia, Rabu (11/10/2023)
SE yang diteken Menag pada 27 September 2023 itu, kata Nurhuda, bakal disosialisasikan secara bertahap kepada tokoh agama, termasuk para pengasuh pondok pesantren di DIY.
"Kami minta menaati regulasi, kemudian menghindarkan diri dari hal-hal yang bisa menimbulkan perselisihan atau menimbulkan kebencian," kata Nurhuda.
Pada tahap awal, pihaknya telah mengumpulkan penyuluh keagamaan di internal Kemenag DIY pada 5 Oktober 2023, untuk memahami SE tersebut.
"Implementasi kami saat ini adalah sosialisasi dan menyampaikan kepada semua elemen masyarakat, dalam hal ini penyuluh agama, sesuai segmen kami di Agama Islam," ujar dia.
BACA JUGA: Kapolresta Sebut di Jogja Tidak Ada Titik Rawan Pemilu 2024
Kemenag DIY, kata Nurhuda, saat ini masih menunggu petunjuk teknis yang lebih spesifik terkait mekanisme pengawasan serta pelaporan pelaksanaan edaran itu dari Kemenag RI.
Menurut dia, dibutuhkan instrumen pengukuran dari pusat untuk menyeragamkan pelaporan dan pengawasan ceramah agama. "Kami sudah menyampaikan ke pusat agar langkah pelaporan atau
Khusus untuk ceramah agama di masjid atau tempat keagamaan, lanjutnya, sudah ada regulasi lain yang melarang kampanye atau penyampaian materi berbau politik praktis.
Nurhuda menilai secara umum para penceramah agama di DIY tidak ada yang menolak atau berkeberatan terkait SE Menag tersebut, karena muara dari regulasi itu adalah untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang pesta demokrasi mendatang.
"Pantauan kami para da'i atau mubaligh (penceramah agama) merespons positif terhadap SE itu, karena memang sama-sama kita ingin menjaga suasana kondusif menjelang pemilu," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Imigrasi Tangerang tangkap 19 WNA pelaku love scamming di apartemen Teluknaga, diduga sindikat internasional dari Kamboja.
Kemendag meminta klarifikasi Shopee terkait aduan konsumen PMSE, mulai barang tak sesuai hingga kendala pembayaran digital.
Indomaret Cabang Yogyakarta Bersama PMI Sleman kembali Gelar Aksi Donor Darah Disertai Pemeriksaan Mata dan Cek Kesehatan Gratis Dari Puskesmas Gamping 2
Rute Trans Jogja 2026 makin luas dengan pembayaran digital memakai GoPay dan kartu elektronik. Cek daftar jalur dan tarif terbaru di DIY.
Sharp Indonesia Hadirkan Professional Portable Speaker Terbaru dengan Suara Powerful untuk Karaoke hingga Live Performance
Menlu Sugiono memastikan penangkapan WNI dalam misi Gaza bukan penyanderaan. Pemerintah RI terus mengupayakan pemulangan mereka.