Resmi, Perbup Tentang Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Kawasan Diluncurkan di Sleman

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Jum'at, 20 Oktober 2023 01:07 WIB
Resmi, Perbup Tentang Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Kawasan Diluncurkan di Sleman

Peluncuran Perbup. No. 62/2023 tentang Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Kawasan pada Rabu (18/10/2023) di Balairung UGM./Istimewa -- Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN—Peraturan Bupati Sleman No.62/2023 tentang Pengembangan Pertanian Organik Berbasis Kawasan secara resmi diluncurkan. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan penyediaan pangan organik dan menekan penggunaan pestisida kimia di Sleman.

Perbup tersebut telah ditetapkan dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Oktober 2023. Penyusunan Perbup ini merupakan hasil kolaborasi Pemkab Sleman melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan dengan Tim Program Riset Inovatif Produktif (RISPRO) Universitas Gadjah Mada dan LPDP.

BACA JUGA: Wilayah Selatan Garut Diguncang Gempa Bumi M 5,4, Ini Penjelasan BMKG

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo  mengungkapkan rasa terima kasihnya dan apresiasi kepada Tim Rispro UGM dan LPDP atas kolaborasi dan pendampingannya dalam penyusunan dokumen rancangan Perbup ini hingga dapat ditetapkan dan diundangkan. Perbup ini dinikai Kustini penting sebagai regulasi pengembangan pertanian organik berbasis kawasan di Kabupaten Sleman.

"Pengembangan pertanian organik berbasis kawasan di wilayah Sleman harus segera dilakukan. Mengingat sistem pertanian organik merupakan sistem pertanian yang mengutamakan potensi-potensi alami dan tidak merusak sehingga dapat dikatakan ramah lingkungan," kata Kustini pada Rabu (18/10/2023) di Balairung UGM.

Tidak hanya memberi andil terhadap ketahanan pangan, sektor pertanian di Sleman juga berkontribusi dalam pengembangan perekonomian. Terutama pendapatan petani dan penyerapan tenaga kerja.

"Dalam rangka pengembangan komoditas pertanian Sleman, kami melibatkan berbagai pihak yang terlibat. Di antaranya ahli-ahli pertanian, perguruan tinggi salah satunya UGM, masyarakat serta industri. Harapannya mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas produk hasil pertanian Sleman," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Suparmono menjelaskan pengembangan kawasan pertanian organik membutuhkan payung regulasi. Regulasi ini menjadi perlindungan terhadap suatu kawasan yang akan dijadikan pertanian organik.

Adapun latar belakang disusunnya Perbup ini berawal dari kesadaran tentang pentingnya penyediaan pangan sehat dan menekan penggunaan pestisida.

"Saya yakin jika Perbup ini telah berjalan dan dikawal dengan baik, pertanian organik di Sleman akan berkembang pesat. Harapannya banyak masyarakat yang akan menanam secara organik bahkan berinvestasi untuk mewujudkan kawasan pertanian sehat ini," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online