Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Mafia tanah kas desa Robinson Saalino (tengah) saat mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (19/10/2023)./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Hukuman untuk mafia tanah kas desa Robinson Saalino diputuskan delapan tahun penjara, denda Rp400 juta, dan ganti rugi negara sebanyak Rp16 miliar. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU Ali Munip menuntut agar Robinson dihukum delapan tahun penjara, denda Rp300 juta, dan ganti rugi negara Rp2,9 miliar. “Putusan pengadilannya memang lebih berat, lebih beratnya pada nilai denda dan ganti rugi. Tanggapan kami atas putusan tersebut adalah pikir-pikir, tadi juga sudah disampaikan oleh JPU yang bertugas,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, Kamis (19/10/2023).
Herwatan menerangkan pihaknya diberi waktu selama tujuh hari oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja untuk mengambil keputusan atas putusan tersebut. “Pengadilan memberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut, kemungkinannya menerima atau menolak dengan banding. Tapi itu masih dipertimbangkan oleh JPU,” terangnya.
BACA JUGA: Tok! Mafia Tanah Kas Desa Robinson Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta
Bos PT. Deztama Putri Sentosa itu dinyatakan Majelis Hakim terbukti bersalah melanggar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer.
JPU mendakwa Robinson melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Muh. Djauhar Setyadi menjelaskan Robinson terbukti bersalah dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang sudah disampaikan dalam persidangan. “Menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan, dan ganti rugi Rp16 miliar," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
petugas mengamankan seorang pria berinisial MAR, warga Magelang, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Niat mulia masyarakat untuk mengangkat anak perlu dibarengi dengan pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku agar hak-hak anak tetap terlindungi se
Embarkasi haji berbasis hotel di DIY diklaim sukses tanpa keluhan krusial. Sistem ini disebut lebih nyaman dan efisien bagi jemaah.
Google resmi memperkenalkan Gemini Spark, AI agent terbaru yang dapat bekerja otomatis 24 jam tanpa terus menerima perintah pengguna.
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulon Progo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.