Advertisement

Promo November

Tok! Mafia Tanah Kas Desa Robinson Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta

Triyo Handoko
Kamis, 19 Oktober 2023 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Tok! Mafia Tanah Kas Desa Robinson Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta Suasana sidang putusan mafia tanah kas desa, Robinson Saalino di Pengadilan Tipikor Jogja pada Kamis (19/10/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Tersangka mafia tanah kas desa, Robinson Saalino diputuskan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Kamis (19/10/2023). Pengadilan Tipikor Jogja menghukum Robinson dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebanyak Rp400 juta.

Putusan Pengadilan Tipikor tersebut dipertimbangkan dari sidang yang sudah berjalan dimana terdapat 32 saksi yang diperiksa dan 27 barang bukti. Tak hanya berdasarkan saksi dan bukti yang memberatkan hukuman Robinson, Ketua Majelis Hakim Muh. Djauhar Setyadi juga mempertimbangkan keterangan saksi ahli yang meringankan Robinson.

Advertisement

Djauhar yang juga Kepala Pengadilan Negeri Jogja ini menyebut dakwaan primer yang dihadapi Robinson terbukti sah dan meyakinkan dilakukan bos PT. Deztama Putri Sentosa itu. “Menyatakan terdakwa Robinson Saalino tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair,” katanya saat membacakan putusan, Kamis sore.

Djauhar juga memutuskan bahawa Robinson juga wajib membayar ganti rugi negara sebesar Rp16 miliar. “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 16 miliar,” ujar dia.

BACA JUGA: Tak Cukup 8 Tahun Penjara, JPU Tuntut Aset Rp16 Miliar Milik Robinson Saalino Dirampas Negara

Apabila Robinson tidak membayar ganti rugi itu, Djauhar mengamanahkan kepada Kejaksaan Tinggi untuk menyita harta benda mafia tanah kas desa ini. “Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa penuntut umum, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” terangnya.

Majelis Hakim yang bertugas mengadili kasus korupsi tanah kas desa di Caturtunggal itu, jelas Djauhar, menilai perbuatan Robinson memenuhi unsur pidana pada Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor ditambah UU No.20/2001 tentang Perubahan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas putusan hakim itu, penasihat hukum Robinson menyatakan pikir-pikir di muka pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement