Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Suasana sidang putusan mafia tanah kas desa, Robinson Saalino di Pengadilan Tipikor Jogja pada Kamis (19/10/2023)./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA–Tersangka mafia tanah kas desa, Robinson Saalino diputuskan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Kamis (19/10/2023). Pengadilan Tipikor Jogja menghukum Robinson dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebanyak Rp400 juta.
Putusan Pengadilan Tipikor tersebut dipertimbangkan dari sidang yang sudah berjalan dimana terdapat 32 saksi yang diperiksa dan 27 barang bukti. Tak hanya berdasarkan saksi dan bukti yang memberatkan hukuman Robinson, Ketua Majelis Hakim Muh. Djauhar Setyadi juga mempertimbangkan keterangan saksi ahli yang meringankan Robinson.
Djauhar yang juga Kepala Pengadilan Negeri Jogja ini menyebut dakwaan primer yang dihadapi Robinson terbukti sah dan meyakinkan dilakukan bos PT. Deztama Putri Sentosa itu. “Menyatakan terdakwa Robinson Saalino tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair,” katanya saat membacakan putusan, Kamis sore.
Djauhar juga memutuskan bahawa Robinson juga wajib membayar ganti rugi negara sebesar Rp16 miliar. “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 16 miliar,” ujar dia.
BACA JUGA: Tak Cukup 8 Tahun Penjara, JPU Tuntut Aset Rp16 Miliar Milik Robinson Saalino Dirampas Negara
Apabila Robinson tidak membayar ganti rugi itu, Djauhar mengamanahkan kepada Kejaksaan Tinggi untuk menyita harta benda mafia tanah kas desa ini. “Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa penuntut umum, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” terangnya.
Majelis Hakim yang bertugas mengadili kasus korupsi tanah kas desa di Caturtunggal itu, jelas Djauhar, menilai perbuatan Robinson memenuhi unsur pidana pada Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor ditambah UU No.20/2001 tentang Perubahan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas putusan hakim itu, penasihat hukum Robinson menyatakan pikir-pikir di muka pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
CEO Aprilia Racing Massimo Rivola mendoakan Marc Marquez cepat pulih meski Aprilia sedang dominan di MotoGP 2026.
WhatsApp bisa membuat memori ponsel cepat penuh. Simak cara membersihkan penyimpanan tanpa menghapus chat penting.
Chelsea dikabarkan segera menunjuk Xabi Alonso sebagai pelatih baru dengan kontrak empat tahun usai tercapai kesepakatan prinsip.
212 T01 facelift resmi meluncur di Beijing Motor Show 2026 dengan desain baru dan siap menantang Jeep Wrangler di pasar global.
Persib Bandung menghadapi PSM Makassar dengan kondisi pincang setelah Bojan Hodak dan tiga pemain utama dipastikan absen.