Advertisement

Tak Cukup 8 Tahun Penjara, JPU Tuntut Aset Rp16 Miliar Milik Robinson Saalino Dirampas Negara

Triyo Handoko
Senin, 25 September 2023 - 21:47 WIB
Arief Junianto
Tak Cukup 8 Tahun Penjara, JPU Tuntut Aset Rp16 Miliar Milik Robinson Saalino Dirampas Negara Direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson saat menjelaskan somasi yang dilayangkan Sultan HB X pada dirinya, Rabu (12/9/2022). - Harian Jogja - Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Selain dituntut delapan tahun penjara, denda Rp300 juta, dan ganti rugi Rp2,95 miliar, mafia tanah kas desa Robinson Saalino juga dituntut asetnya dirampas sebanyak Rp16 miliar. Aset yang ditutup jaksa penuntut umum untuk dirampas negara tersebut adalah keuntungan Robinson dari bisnis Robinson.

“Supaya Majelis Hakim menetapkan perampasan aset milik terdakwa kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi berupa keuntungan yang diambil oleh terdakwa dari pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin untuk rumah tinggal/tanah kavling selama 20 tahun sebesar Rp16,073 miliar,” kata JPU Ali Munip, Senin (25/9/2023).

Advertisement

Ali menjelaskan tuntutan tersebut didasarkan atas pembuktian dalam persidangan. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dimana kerugian negara sebesar Rp2,95 miliar,” katanya.

BACA JUGA: Mafia Tanah Kas Desa Robinson Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Pledoi

Robinson, menurut Ali, juga sudah mengakui dan membenarkan perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan. “Hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa, terdakwa mengakui dan membenarkan perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan,” ujarnya.

Sementara uang ganti rugi kerugian negara, jelas Ali, apabila tidak dibayar sejak berkekuatan hukum tetap selama satu bulan maka akan dilakukan penyitaan aset Robinson. Jika dalam penyitaan aset untuk ganti kerugian negara tersebut belum memenuhi jumlah kerugian negara, maka hukuman penjara akan ditambah selama empat tahun penjara.

Penasihat hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto menyikapi tuntutan tersebut dengan mengajukan pledoi. “Kami menghargai tuntutan JPU tersebut sebagaimana fungsi penuntutan yang dimilikinya. Sikap kami atas tuntutan itu akan mengajukan pledoi,” kata Agung.

Agung menjelaskan pledoi dimaksudkan untuk mengurangi hukuman, bahkan membebaskan Robinson dari hukuman. “Pledoi ini juga ingin menyampaikan pesan moral akan pentingnya penegakan hukum, bukan hanya untuk klien kami tapi masyarakat luas,” jelasnya.

Pelanggaran yang dilakukan Robinson, jelas Agung, bukan pelanggaran tindak pidana korupsi. Sehingga, jika keputusan hukum atas Robinson nanti jadi yurisprudensi atas kasus serupa maka harus seadil-adilnya.

“Jika kasus ini dinyatakan kasus korupsi maka akan terjadi ledakan kasus korupsi di DIY, bayangkan jika ada yang parkir mobil di tanah kas desa dan tidak bayar retribusi atau ada pedagang angkringan yang berjualan di tanah kas desa maka itu perkara korupsi,” paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bandara IKN Siap Beroperasi untuk Pesawat Non-Komersial

News
| Sabtu, 12 April 2025, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Daftar 37 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Wisata
| Rabu, 09 April 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement