Advertisement
Mafia Tanah Kas Desa Robinson Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Pledoi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mafia tanah kas desa, Robinson Saalino dituntut delapan tahun penjara, denda Rp300 juta atau subsider kurungan tiga bulan, dan ganti kerugian negara sebesar Rp2,95 miliar.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (25/9/2023).
Advertisement
Uang ganti rugi kerugian negara tersebut apabila tidak dibayar sejak berkekuatan hukum tetap selama satu bulan, maka akan dilakukan penyitaan aset Robinson. Jika dalam penyitaan aset tersebut belum memenuhi jumlah kerugian negara, maka hukuman penjara akan ditambah selama empat tahun penjara.
Robinson mendapat tuntutan hukum tersebut, lantaran menurut JPU terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Tuntutan tersebut dibenarkan penasihat hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto, Senin malam. “Kami menghargai tuntutan JPU tersebut sebagaimana fungsi penuntutan yang dimilikinya. Sikap kami atas tuntutan itu akan mengajukan pledoi,” kata Agung.
BACA JUGA: Ini Daftar Lokasi Pelanggaran Tanah Kas Desa di DIY, 6 untuk Perumahan
Agung menjelaskan pledoi dimaksudkan untuk mengurangi hukuman, bahkan membebaskan Robinson dari hukuman. “Plodi ini juga ingin menyampaikan pesan moral akan pentingnya penegakan hukum, bukan hanya untuk klien kami tapi masyarakat luas,” jelasnya.
Pelanggaran yang dilakukan Robinson, jelas Agung, bukan pelanggaran tindak pidana korupsi. Sehingga, jika keputusan hukum atas Robinson nanti jadi yurisprudensi atas kasus serupa maka harus seadil-adilnya. “Jika kasus ini dinyatakan kasus korupsi maka akan terjadi ledakan kasus korupsi di DIY, bayangkan jika ada yang parkir mobil di tanah kas desa dan tidak bayar retribusi atau ada pedagang angkringan yang berjualan di tanah kas desa maka itu perkara korupsi,” paparnya.
Agung menyebut pelanggaran Perda di DIY tidak bisa serta merta disebut tindak pidana korupsi. “Kami minta penegakan hukum yang seadil-adilnya, seseorang diputuskan bersalah harus berdasarkan kesalahannya bukan hal-hal lain,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Tangkap Empat Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Gunungkidul Diberi Waktu Seminggu untuk Perbaikan RTRW
- Warga Kelurahan Baciro Jogja Berkomitmen Kelola Sampah dari Rumah
- Dinkes Kulonprogo: Hasil Uji Lab Keracunan Ratusan Siswa dari Menu MBG
- Tumpukan Sampah Ilegal di Paliyan Gunungkidul Mulai Dibersihkan
- Sempat Langka, Pasokan Beras Medium di Sleman Kembali Aman
Advertisement
Advertisement