Advertisement

Mafia Tanah Kas Desa Robinson Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Pledoi

Triyo Handoko
Senin, 25 September 2023 - 21:07 WIB
Arief Junianto
Mafia Tanah Kas Desa Robinson Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Pledoi Direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson saat menjelaskan somasi yang dilayangkan Sultan HB X pada dirinya, Rabu (12/9/2022). - Harian Jogja - Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Mafia tanah kas desa, Robinson Saalino dituntut delapan tahun penjara, denda Rp300 juta atau subsider kurungan tiga bulan, dan ganti kerugian negara sebesar Rp2,95 miliar.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Senin (25/9/2023).

Advertisement

Uang ganti rugi kerugian negara tersebut apabila tidak dibayar sejak berkekuatan hukum tetap selama satu bulan, maka akan dilakukan penyitaan aset Robinson. Jika dalam penyitaan aset tersebut belum memenuhi jumlah kerugian negara, maka hukuman penjara akan ditambah selama empat tahun penjara.

Robinson mendapat tuntutan hukum tersebut, lantaran menurut JPU terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Tuntutan tersebut dibenarkan penasihat hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto, Senin malam. “Kami menghargai tuntutan JPU tersebut sebagaimana fungsi penuntutan yang dimilikinya. Sikap kami atas tuntutan itu akan mengajukan pledoi,” kata Agung.

BACA JUGA: Ini Daftar Lokasi Pelanggaran Tanah Kas Desa di DIY, 6 untuk Perumahan

Agung menjelaskan pledoi dimaksudkan untuk mengurangi hukuman, bahkan membebaskan Robinson dari hukuman. “Plodi ini juga ingin menyampaikan pesan moral akan pentingnya penegakan hukum, bukan hanya untuk klien kami tapi masyarakat luas,” jelasnya.

Pelanggaran yang dilakukan Robinson, jelas Agung, bukan pelanggaran tindak pidana korupsi. Sehingga, jika keputusan hukum atas Robinson nanti jadi yurisprudensi atas kasus serupa maka harus seadil-adilnya. “Jika kasus ini dinyatakan kasus korupsi maka akan terjadi ledakan kasus korupsi di DIY, bayangkan jika ada yang parkir mobil di tanah kas desa dan tidak bayar retribusi atau ada pedagang angkringan yang berjualan di tanah kas desa maka itu perkara korupsi,” paparnya.

Agung menyebut pelanggaran Perda di DIY tidak bisa serta merta disebut tindak pidana korupsi. “Kami minta penegakan hukum yang seadil-adilnya, seseorang diputuskan bersalah harus berdasarkan kesalahannya bukan hal-hal lain,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lokasi Pembangunan Subway Bawah Tanah Runtuh di Korea Selatan, Pencarian Korban Dihentikan

News
| Sabtu, 12 April 2025, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Daftar 37 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Wisata
| Rabu, 09 April 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement