Skrining TBC Gunungkidul Belum Optimal, Kesadaran Warga Jadi Kendala
Skrining TBC di Gunungkidul baru menemukan 411 kasus dari target 1.148 hingga Agustus 2026. Kesadaran warga menjadi salah satu kendala.
Foto ilustrasi tanah kas desa dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Penanganan perkara mafia tanah kas desa (TKD) untuk material uruk pembangunan Tol Jogja–Solo di Kalurahan Sampang, Gedangsari, belum sepenuhnya berakhir. Meski Lurah Sampang Suharman telah dieksekusi, satu berkas lain atas nama pengelola tambang masih menggantung karena menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Berkas yang belum inkrah itu atas nama Turisti Hindriya, Direktur perusahaan pengelola tambang di tanah kas desa Kalurahan Sampang. Hingga kini, perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena proses kasasi masih berjalan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menjelaskan bahwa dalam perkara mafia TKD Sampang terdapat dua berkas.
“Didalam kasus mafia tanah kas desa di Kalurahan Sampang terdapat dua berkas yang ditangani. Yakni, berkas pertama atas nama Lurah Sampang Suharman dan yang kedua atas nama terdakwa Turisti Hindriya, selaku direktur perusahaan pengelola tambang di tanah kas desa di Kalurahan Sampang,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Untuk berkas pertama, proses hukum telah rampung dan berkekuatan hukum tetap. Terdakwa Suharman sudah dieksekusi seusai putusan kasasi MA turun pada akhir 2025.
“Putusannya untuk menjalani hukuman selama dua tahun. Tapi, setelah dikurangi masa penahanan, maka masa hukuman yang dijalani kurang lebih tinggal setahun,” kata Alfian.
Sementara itu, berkas kedua atas nama Turisti masih menunggu putusan kasasi. Hingga saat ini belum ada putusan dari MA sehingga perkara tersebut belum inkrah.
“Maklum yang diproses lebih dulu berkas milik Lurah Sampang. Jadi, wajar kalau hingga sekarang masih proses, apalagi terus ada upaya banding hingga kassasi dalam kasus ini,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, Turisti telah divonis bersalah dengan hukuman penjara selama empat tahun. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan subsidair kurungan empat bulan.
“Di sisi lain, juga ada sanksi lain karena yang bersangkutan juga diminta membayar uang pengganti Rp506.071.676,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, menyatakan persoalan yang menjerat Lurah Sampang telah tuntas.
Seusai putusan kasasi MA yang menyatakan Suharman bersalah, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul langsung mengambil langkah administratif dengan memberhentikan yang bersangkutan.
“Sudah diberhentikan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Menurut dia, pascapemberhentian juga telah ditunjuk Pejabat Lurah Sampang yang diamanahkan kepada Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Gedangsari, Rini Widiastuti.
“Tidak ada proses Pergantian Antar Waktu [PAW] karena jabatan Lurah Sampang kurang dari satu tahun sehingga hanya dilakukan penunjukan PJ,” katanya, seiring proses hukum terhadap Turisti Hindriya yang masih menunggu palu akhir Mahkamah Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Skrining TBC di Gunungkidul baru menemukan 411 kasus dari target 1.148 hingga Agustus 2026. Kesadaran warga menjadi salah satu kendala.
Bulog mengingatkan penerima tidak menjual beras bantuan pemerintah. Bantuan pangan Oktober-Desember 2026 juga direncanakan kembali disalurkan.
Mengenang konser Guruh Gipsy di Synchronize Fest 2025 yang menjadi penampilan pertama dan terakhir Guruh Sukarnoputra bersama personel asli.
Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Garuda selanjutnya menghadapi Malaysia dan Bangladesh di Grup A.
Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Guruh Soekarnoputra yang meninggal pada usia 73 tahun di Jakarta.
Menaker Yassierli mendorong generasi muda memperkuat kompetensi, reskilling, upskilling, dan kemampuan adaptasi menghadapi perubahan dunia kerja.