Regol Ayom Malioboro Bikin Lansia Kursi Roda Kesulitan, Ini Kata Dishub DIY
Regol Ayom Malioboro disorot setelah lansia berkursi roda kesulitan melintas. Dishub DIY menyebut penerapannya masih dalam tahap uji coba.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ditemui di Grand Hotel De Djokja, Rabu (3/6/2026). Anisatul Umah-Harian Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akhirnya angkat bicara terkait penetapan Lurah Condongcatur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD). Ia menegaskan, persoalan ini harus diselesaikan melalui jalur hukum tanpa pengecualian.
Menurut Sultan, penegakan hukum menjadi langkah mutlak untuk mencegah kerugian yang lebih besar terhadap aset desa. Ia bahkan mengingatkan bahwa pembiaran justru berpotensi membuat tanah desa habis disalahgunakan.
"Kalau saya tegakkan hukum saja, ditegakkan hukum saja wani opo maneh ora, nek didiemke aja wah habis tanahnya," ujarnya saat ditemui di Jogja, Rabu (3/6/2026).
Sultan menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Lurah Condongcatur ini telah berlangsung cukup lama. Proses hukum berkembang seiring adanya pengakuan-pengakuan dalam pemeriksaan, sehingga tidak hanya melibatkan satu pihak saja.
"Karena kan tidak hanya dia, jadi kan berproses dari pengakuan yang ada, ya sudah berproses hukum saja. Karena dia tidak tunduk pada hukum, ya sudah selesaikan di pengadilan saja," tegasnya.
Menanggapi maraknya kasus penyalahgunaan TKD di DIY, Sultan menilai setiap kasus memiliki latar belakang berbeda. Ia pun enggan berspekulasi soal motif dan menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada pihak terkait.
"Yang lainnya kan sudah ada keputusan pengadilan semua. Kalau itu tanya Pak Lurah, jangan tanya saya, motifnya bisa berbeda-beda," ujarnya.
Sebelumnya, Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji (RCS), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY. Ia diduga menyewakan lahan Tanah Kas Desa tanpa izin resmi hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY setelah melalui gelar perkara dan audit kerugian negara.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa proses hukum telah melalui penyelidikan mendalam sebelum status tersangka ditetapkan.
"Setelah gelar perkara dan audit kerugian dilakukan, penyidik menetapkan satu tersangka, yakni Lurah Condongcatur," ujarnya.
Dari hasil penyidikan sementara, praktik penyalahgunaan tersebut terjadi di Padukuhan Gandok. Lahan TKD di kawasan itu diketahui disewakan kepada sedikitnya 17 pihak tanpa izin dari Gubernur DIY, yang menjadi syarat wajib dalam pemanfaatan tanah desa.
Pelanggaran prosedur ini dinilai serius karena menyangkut aset publik. Tanpa izin resmi, pemanfaatan tanah desa berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
"Penyewaan dilakukan tanpa izin gubernur dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar lebih," tegas Ihsan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat aktif sekaligus menyangkut pengelolaan aset desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Regol Ayom Malioboro disorot setelah lansia berkursi roda kesulitan melintas. Dishub DIY menyebut penerapannya masih dalam tahap uji coba.
Raperda penyertaan modal BUMD Kota Magelang disiapkan sebagai payung penguatan ekonomi, dengan fokus kinerja, pengawasan, dan kontribusi daerah.
Pesawat yang membawa Menhut Raja Juli Antoni gagal mendarat di Kalbar karena kabut asap karhutla membuat jarak pandang hanya 100 meter.
Komisi X DPR RI meminta BPS memperbarui data desil maksimal dua minggu karena ketidaksesuaian data menghambat penyaluran bantuan.
DPRD Kota Jogja mendorong pengembangan kawasan timur dan selatan untuk memperkuat investasi dan pusat pertumbuhan ekonomi baru.
KPK mengawal perbaikan tata kelola ASDP setelah penanganan perkara dugaan korupsi, termasuk tiga area yang dinilai berisiko.