Kadin DIY Kenang Soliditas Pemulihan 20 Tahun Gempa Jogja
Kadin DIY mengenang 20 tahun Gempa Jogja 2006 dengan menyoroti gotong royong lintas sektor dalam pemulihan pascabencana.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ditemui di Grand Hotel De Djokja, Rabu (3/6/2026). Anisatul Umah-Harian Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akhirnya angkat bicara terkait penetapan Lurah Condongcatur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD). Ia menegaskan, persoalan ini harus diselesaikan melalui jalur hukum tanpa pengecualian.
Menurut Sultan, penegakan hukum menjadi langkah mutlak untuk mencegah kerugian yang lebih besar terhadap aset desa. Ia bahkan mengingatkan bahwa pembiaran justru berpotensi membuat tanah desa habis disalahgunakan.
"Kalau saya tegakkan hukum saja, ditegakkan hukum saja wani opo maneh ora, nek didiemke aja wah habis tanahnya," ujarnya saat ditemui di Jogja, Rabu (3/6/2026).
Sultan menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Lurah Condongcatur ini telah berlangsung cukup lama. Proses hukum berkembang seiring adanya pengakuan-pengakuan dalam pemeriksaan, sehingga tidak hanya melibatkan satu pihak saja.
"Karena kan tidak hanya dia, jadi kan berproses dari pengakuan yang ada, ya sudah berproses hukum saja. Karena dia tidak tunduk pada hukum, ya sudah selesaikan di pengadilan saja," tegasnya.
Menanggapi maraknya kasus penyalahgunaan TKD di DIY, Sultan menilai setiap kasus memiliki latar belakang berbeda. Ia pun enggan berspekulasi soal motif dan menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada pihak terkait.
"Yang lainnya kan sudah ada keputusan pengadilan semua. Kalau itu tanya Pak Lurah, jangan tanya saya, motifnya bisa berbeda-beda," ujarnya.
Sebelumnya, Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji (RCS), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY. Ia diduga menyewakan lahan Tanah Kas Desa tanpa izin resmi hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY setelah melalui gelar perkara dan audit kerugian negara.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa proses hukum telah melalui penyelidikan mendalam sebelum status tersangka ditetapkan.
"Setelah gelar perkara dan audit kerugian dilakukan, penyidik menetapkan satu tersangka, yakni Lurah Condongcatur," ujarnya.
Dari hasil penyidikan sementara, praktik penyalahgunaan tersebut terjadi di Padukuhan Gandok. Lahan TKD di kawasan itu diketahui disewakan kepada sedikitnya 17 pihak tanpa izin dari Gubernur DIY, yang menjadi syarat wajib dalam pemanfaatan tanah desa.
Pelanggaran prosedur ini dinilai serius karena menyangkut aset publik. Tanpa izin resmi, pemanfaatan tanah desa berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
"Penyewaan dilakukan tanpa izin gubernur dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar lebih," tegas Ihsan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat aktif sekaligus menyangkut pengelolaan aset desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kadin DIY mengenang 20 tahun Gempa Jogja 2006 dengan menyoroti gotong royong lintas sektor dalam pemulihan pascabencana.
KPK masih mencari Wamen Imigrasi Silmy Karim terkait OTT di Imigrasi Jakbar. Kasus diduga terkait izin tinggal WNA.
Timnas Meksiko siap ukir sejarah di Piala Dunia 2026 sebagai tuan rumah. Simak profil, jadwal, pemain bintang, dan peluangnya.
Kejagung menahan eks Kepala BGN Dadan Hindayana usai penggeledahan kantor. Dua pejabat lain juga ikut ditahan.
Pengadilan Militer vonis 3 oknum TNI hingga 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan kacab bank. Keluarga korban ajukan restitusi Rp5,8 miliar.
Between Two Gates Kotagede ditutup sementara usai puluhan turis masuk tanpa izin. Warga resah, wisata massal dinilai ganggu privasi.