Dugaan Pencemaran Pantai Cangkring Bantul, DLH Ambil Sampel Air dan Tunggu Hasil Lab
DLH Bantul mengambil sampel air Pantai Cangkring terkait dugaan pencemaran limbah tambak udang. Hasil uji laboratorium diperkirakan 10 hari.
Ilustrasi bukit/Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL – Polemik status tanah di kawasan Bukit Bintang, yang kini menjadi lokasi Bukit Indah Resto & Hotel, masih berlanjut.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantul, Suparman menegaskan, posisi pemerintah mengacu pada peraturan desa (perdes) Srimulyo yang menetapkan lahan tersebut sebagai Tanah Kas Desa (TKD).
“Hari ini secara hukum tanah itu TKD karena perdes Srimulyo menyebut demikian, termasuk tercatat dalam daftar inventaris desa. Kalau ada klaim lain, harus dibuktikan secara hukum,” kata Suparman, Selasa (26/8/2025).
BACA JUGA: Polemik Tanah Kas Desa Srimulyo, Pemkal Konsultasi ke Pemkab Bantul
Menurutnya, pengembalian status tanah tidak bisa dilakukan sepihak. “Kalau ada dua klaim, ya biar berproses secara hukum, entah itu ke pengadilan atau jalur lain,” ujarnya.
Suparman juga menanggapi informasi adanya sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut. Ia menegaskan hingga kini tidak ada bukti sertifikat yang dimaksud. “Kalau memang ada SHM, tunjukkan. Kami sudah konfirmasi ke kelurahan, tidak ada sertifikat atas nama siapa pun,” jelasnya.
Sebelumnya, Plt Lurah Srimulyo, Nurjayanto, menyebut lahan seluas 2.750 meter persegi di Persil 34/Kelas IV itu menjadi sorotan karena diduga pemanfaatannya tidak sesuai aturan TKD.
Kasus ini bahkan masuk penyidikan Polda DIY melalui Sprin.Sidik/88/VI/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus/Polda DIY terkait dugaan korupsi pemanfaatan TKD.
Namun, hasil penelusuran dokumen membuka fakta baru. Berdasarkan buku letter E Nomor 1488, lahan tersebut tercatat sebagai hak milik atas nama Mangun Pawiro dan pernah diperjualbelikan kepada Somo Pawiro pada 1976.
“Artinya, dokumen ini menyebut tanah itu bukan TKD, tapi tanah hak milik,” kata Nurjayanto, Rabu (20/8/2025).
Perbedaan data ini membuat polemik semakin rumit karena menyangkut kepastian hukum dan tata kelola aset kalurahan. “Kami perlu kejelasan hukum agar tidak terjadi tumpang tindih pemahaman maupun kesalahan kebijakan,” kata Nurjayanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DLH Bantul mengambil sampel air Pantai Cangkring terkait dugaan pencemaran limbah tambak udang. Hasil uji laboratorium diperkirakan 10 hari.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.
John Herdman meminta pemain Timnas Indonesia menjaga “rumah” saat menghadapi Malaysia pada laga Grup A FIFA ASEAN Cup.