Destinasi Favorit Turis Asing Terungkap, Ini Kota Paling Diburu
Kemenpar ungkap kota favorit turis asing di Indonesia. Dari Jakarta hingga Bromo, tren wisata 2026 terus meningkat.
Foto ilustrasi tanah kas desa dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT.
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus Tanah Kas Desa (TKD) di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah perkara hukum menyeret kepala kalurahan di wilayah tersebut. Kawasan yang dikenal sebagai pusat pendidikan, hunian, dan pertumbuhan ekonomi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu justru menghadapi persoalan serius terkait pengelolaan aset desa bernilai tinggi.
Penanganan sejumlah perkara oleh aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan pola dugaan penyalahgunaan pemanfaatan TKD untuk kepentingan komersial. Setidaknya tiga lurah dari Kalurahan Caturtunggal, Maguwoharjo, dan Condongcatur tersangkut kasus berbeda yang sama-sama berkaitan dengan penggunaan tanah desa yang diduga tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
Tingginya nilai ekonomi lahan di wilayah Depok disebut menjadi salah satu faktor yang membuat aset desa rentan disalahgunakan. Sejumlah perkara yang terungkap menunjukkan adanya dugaan penyimpangan kewenangan dalam pengelolaan lahan desa yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Kasus yang menjerat mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, menjadi salah satu perkara yang mengungkap persoalan pemanfaatan TKD di wilayah Depok.
Dalam kasus tersebut, Agus Santoso dinilai terlibat dalam pembiaran pemanfaatan TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa yang dipimpin Robinson Saalino. Tanah desa yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan digunakan untuk pembangunan kawasan hunian tanpa mengantongi izin dari Gubernur DIY.
Penyidik menemukan adanya penerimaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pembangunan tersebut. Temuan itu kemudian berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Pada 28 Desember 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Agus Santoso. Selain pidana badan, ia juga dihukum membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti sebesar Rp350 juta. Majelis hakim menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara penyalahgunaan TKD Caturtunggal.
Perkara tersebut kemudian menjadi titik awal bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan praktik serupa di wilayah lain di Kapanewon Depok.
Setelah kasus Caturtunggal mencuat, penyidik Kejaksaan Tinggi DIY memperluas penyelidikan ke Kalurahan Maguwoharjo.
Mantan Lurah Maguwoharjo, Kasidi, diduga melakukan pembiaran terhadap pemanfaatan TKD yang digunakan untuk pembangunan hunian di kawasan Kandang Sari dan Pugeran. Dugaan pelanggaran tersebut disebut memiliki kemiripan dengan perkara sebelumnya, yakni pembangunan di atas tanah kas desa tanpa izin resmi dari Gubernur DIY.
Penyidik menyebut luas lahan yang dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan mencapai puluhan ribu meter persegi. Kasus tersebut kemudian diproses secara hukum dengan dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Perkara yang menjerat Kasidi semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan aset desa yang berulang di wilayah Depok.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Kasidi divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 24 Maret 2025. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan itu dibacakan setelah majelis hakim menyatakan Kasidi terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pemanfaatan Tanah Kas Desa di wilayah Maguwoharjo.
Kasus terbaru yang menjadi sorotan publik menjerat Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji (RCS). Berbeda dengan perkara Agus Santoso dan Kasidi yang ditangani Kejaksaan Tinggi DIY, kasus Reno diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY setelah adanya laporan dari Pemerintah Daerah DIY.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pelanggaran terjadi dalam pemanfaatan TKD di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur. Penyidik menduga Reno menyewakan tanah desa kepada 17 pihak berbeda tanpa memperoleh izin tertulis atau serat palilah dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Selain persoalan izin, penyidik juga menyoroti penentuan nilai sewa yang disebut tidak melalui mekanisme penilaian independen sebagaimana diatur dalam Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY menyebut dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau desa yang nilainya melebihi Rp1 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pemerintah Kabupaten Sleman memproses pemberhentian sementara Reno Candra Sangaji dari jabatannya. Langkah itu dilakukan agar proses hukum dapat berjalan tanpa mengganggu pelayanan pemerintahan di Kalurahan Condongcatur.
Pola Berulang dalam Kasus TKD di Kapanewon Depok
Jika ditelaah lebih jauh, perkara yang menjerat ketiga lurah tersebut memperlihatkan sejumlah kesamaan pola.
Pertama, terdapat dugaan pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk kepentingan komersial tanpa memenuhi prosedur perizinan yang diwajibkan pemerintah daerah. Kedua, lahan desa yang semestinya dikelola berdasarkan regulasi diduga digunakan untuk pembangunan hunian maupun aktivitas bisnis lainnya. Ketiga, seluruh perkara berkaitan dengan aset desa yang memiliki nilai ekonomi tinggi di kawasan berkembang seperti Depok.
Dalam ketentuan yang berlaku di DIY, pemanfaatan Tanah Kas Desa wajib memperoleh persetujuan resmi berupa serat palilah dari Gubernur DIY. Aturan tersebut diterapkan untuk memastikan aset desa tetap memberikan manfaat bagi masyarakat serta tidak dialihkan secara sepihak untuk kepentingan tertentu.
Rangkaian kasus TKD Sleman yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan aset desa. Selain berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut juga dapat berdampak pada masyarakat yang telah membeli atau menempati bangunan yang berdiri di atas lahan bermasalah.
Kondisi itu berpotensi memunculkan persoalan hukum lanjutan seiring berjalannya proses penanganan perkara dan penataan kembali status pemanfaatan Tanah Kas Desa di wilayah Depok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenpar ungkap kota favorit turis asing di Indonesia. Dari Jakarta hingga Bromo, tren wisata 2026 terus meningkat.
Rusa di Taman Sriwedari Solo viral karena makan sampah. Pemkot Solo menyiapkan penataan kawasan dan pengembangan penangkaran untuk 31 ekor rusa.
Jogja Umrah Travel Fair 2026 digelar di Ambarrukmo Plaza Sleman. Masyarakat diajak memilih travel umrah resmi dan memanfaatkan promo haji serta umrah.
Donald Trump mengklaim kapasitas rudal Iran tinggal sekitar 22 persen setelah sebagian fasilitas produksi dan peluncuran disebut telah dilumpuhkan.
Kota Jogja mencatat 24 kasus kebakaran hingga Juni 2026. Sebanyak 16 kejadian dipicu korsleting listrik dengan kerugian bangunan mencapai Rp202 juta.
Parade Kendaraan Nir Emisi Digelar, Pemkot Jogja Dorong Percepatan Transportasi Ramah Lingkungan