Cabai Rawit di Sleman Rp70.000 per Kg, Disperindag Sebut Belum Ada Kelangkaan
Harga cabai rawit di Sleman mencapai Rp70.000 per kilogram. Disperindag memastikan stok di pasar masih aman meski pasokan berkurang.
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim (tiga dari kiri) dalam Konferensi Pers di Polda DIY pada Selasa (30/6/2026)./Harian Jogja -- Catur
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur kian terang. Aparat Ditreskrimsus Polda DIY mengungkap adanya aliran dana hingga Rp1,3 miliar yang masuk ke mantan lurah setempat berinisial R dari praktik sewa ilegal lahan desa.
Penyidik menemukan sedikitnya 17 penyewa yang terlibat dalam praktik tersebut. Mereka menyetor sejumlah uang kepada R untuk memanfaatkan lahan TKD sebagai hunian, meski penggunaan tersebut jelas melanggar aturan.
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, menjelaskan bahwa penyewaan dilakukan tanpa izin Gubernur DIY. Padahal, setiap pemanfaatan TKD wajib melalui mekanisme perizinan resmi dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti tempat tinggal.
“Para penyewa berhubungan langsung dengan tersangka. Uang diserahkan kepada yang bersangkutan, dan tanah itu kemudian digunakan untuk membangun rumah,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Skema yang digunakan terbilang sederhana namun sistematis. Lahan disewakan dalam jangka waktu tertentu, misalnya lima tahun, dengan opsi perpanjangan. Di atas lahan tersebut, para penyewa membangun rumah secara mandiri sesuai kemampuan masing-masing.
Akibatnya, kawasan TKD yang seharusnya memiliki fungsi sosial berubah menjadi permukiman tidak resmi dengan bangunan yang tidak seragam.
Meski sebagian dana disebut telah dikembalikan kepada penyewa, praktik ini tetap menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan DIY, total kerugian mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.
Kerugian tersebut tidak hanya berasal dari aliran uang, tetapi juga dari hilangnya potensi pemanfaatan TKD yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Tanah kas desa seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik, namun dalam kasus ini justru tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya,” tegas Haris.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik ini, mengingat jumlah penyewa yang cukup banyak serta pola transaksi yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan aset desa yang seharusnya dijaga untuk kepentingan publik. Aparat kini terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan perluasan perkara guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga cabai rawit di Sleman mencapai Rp70.000 per kilogram. Disperindag memastikan stok di pasar masih aman meski pasokan berkurang.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.