Jembatan Jonge Diperbaiki, Jadi Prioritas Infrastruktur di Gunungkidul
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih meninjau pembangunan jembatan Jonge di Kalurahan Pacarejo, Semanu, Jumat, untuk mengatahui perkembanganya.
Foto ilustrasi korupsi di kalurahan, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Pemkab Gunungkidul resmi memecat Lurah Sampang, Gedangsari, Suharman, setelah terbukti bersalah dalam kasus mafia Tanah Kas Desa yang telah inkrah. Surat pemecatan resmi diserahkan kepada yang bersangkutan pada Jumat (2/1/2026).
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan hukum tersebut. Dalam putusan itu, Suharman dinyatakan bersalah dan wajib menjalani hukuman sesuai ketetapan pengadilan.
Kriswantoro menjelaskan bahwa vonis tersebut ditindaklanjuti dengan pemberhentian permanen karena sang lurah dinilai berhalangan tetap. “Sudah diberhentikan dan surat pemberhentian sudah diserahkan pada 2 Januari lalu,” ujar Kris saat dihubungi, Senin (5/1/2026).
Kris menambahkan, keputusan pemberhentian dilakukan karena status hukumnya sudah inkrah. Selama proses persidangan berlangsung sebelumnya, Suharman hanya dinonaktifkan sementara dan masih menerima hak Penghasilan Tetap (Siltap) sebesar 50%.
“Setelah resmi diberhentikan, maka seluruh hak-haknya sebagai lurah telah dicabut,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengonfirmasi bahwa kasus mafia tanah kas desa di Kalurahan Sampang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini menyusul keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi kasus pertambangan tanah uruk pembangunan jalan tol Jogja-Solo yang menggunakan lahan TKD tanpa izin.
“Putusan kasasi dikeluarkan pada 18 Desember 2025. Kami sudah menerima salinannya dan segera mengeksekusi Suharman untuk menjalani hukuman sesuai vonis,” kata Alfian.
Alfian menjelaskan bahwa dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi baik dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Dengan penolakan ini, putusan pengadilan tingkat sebelumnya otomatis diperkuat.
Berdasarkan putusan pengadilan, Suharman divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp15 juta subsider satu bulan kurungan, serta membayar biaya perkara senilai Rp5.000.
“Jika dikurangi masa kurungan selama proses hukum berjalan, maka Suharman masih harus menjalani sisa masa hukuman selama satu tahun ke depan,” pungkas Alfian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih meninjau pembangunan jembatan Jonge di Kalurahan Pacarejo, Semanu, Jumat, untuk mengatahui perkembanganya.
Wali Kota Solo Respati Ardi prioritaskan guru dan nakes dalam rekrutmen CASN. Pemkot kejar solusi kekurangan tenaga pendidikan.
Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil bahas strategi peningkatan PNBP, swasembada energi, dan listrik desa. Ini target dan datanya.
Merokok meningkatkan risiko kanker mulut secara signifikan. Ketahui penyebab, dampak, dan cara menurunkannya menurut dokter.
BGN akan menangguhkan SPPG tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Kebijakan ini demi menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis.
Serangan Israel ke Lebanon kembali meningkat. Puluhan wilayah dihantam, korban tewas bertambah. Simak perkembangan terbaru konflik Timur Tengah.